28.7 C
Jakarta
Monday, September 8, 2025

Sengketa Pilkada Barito Utara di MK

Pemohon Wajib Membuktikan Adanya Kecurangan TSM yang Serius

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni sudah teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dijadwalkan minggu pertama bulan September.

Praktisi hukum sekaligus pengamat politik, Ari Yunus Hendrawan, menilai jalannya perkara ini akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dugaan kecurangan atau pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan pemohon.

Menurut Ari, sidang perdana yang secara resmi disebut pemeriksaan pendahuluan memiliki peran penting sebagai pintu masuk perkara.

“Pada tahap awal ini, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan panel hakim. Hakim lalu memeriksa kelengkapan formil, mulai dari tenggat waktu pengajuan, legal standing, hingga kecukupan alat bukti tertulis. Intinya, sidang pertama difokuskan pada validasi awal perkara, bukan langsung memutus pokok sengketa,” ujarnya kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (29/8/2025).

Ari menegaskan, sidang pendahuluan tidak serta-merta memutuskan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Putusan biasanya diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim setelah pemeriksaan awal. Jika sejak dini terbukti syarat formil tidak terpenuhi, misalnya selisih suara melewati ambang batas atau pengajuan melewati tenggat, MK bisa menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Meskipun bukan putusan final, sidang perdana kerap menjadi isyarat bagi kelayakan perkara,” jelasnya.

Dua faktor utama menurut Ari yang paling menentukan ialah ambang batas selisih suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU 10/2016, serta kekuatan bukti pelanggaran TSM.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar ! AR Kembalikan Berkas ke Golkar, Termasuk ke 4 Parpo

Jika selisih suara melampaui ambang, maka pemohon wajib membuktikan adanya kecurangan TSM yang serius. “Tanpa bukti TSM yang kuat, perkara hampir pasti dihentikan MK,” katanya.

Terkait gugatan Jimmy–Inri, Ari menilai jalannya tidak mudah. Pasangan ini mengajukan dalil utama berupa dugaan politik uang dan ketidaknetralan aparatur.

Namun, selain harus lolos syarat ambang batas selisih suara, mereka juga dituntut menghadirkan bukti yang benar-benar meyakinkan.

“Indikasi awal menunjukkan selisih suara cukup besar, sementara dugaan politik uang sebelumnya sempat dinilai tidak terbukti kuat oleh Bawaslu. Ini tantangan serius bagi pemohon,” ucap Ari.

Ari mengingatkan, pembuktian TSM di hadapan MK terkenal sangat berat. Harus ada pola pelanggaran yang melibatkan aparatur, dijalankan terencana di banyak tempat, dan berdampak signifikan pada hasil pemilu.

“Sejarah menunjukkan MK jarang mengabulkan dalil TSM kecuali dalam kasus luar biasa, karena standar pembuktiannya tinggi sekali. Tanpa bukti dokumenter dan pola yang jelas, tuduhan TSM nyaris pasti ditolak,” jelasnya.

Dalam sengketa Pilkada, bukti yang diajukan biasanya berupa dokumen resmi, kesaksian saksi, serta analisis data. Dari ketiganya, Ari menilai dokumen resmi paling krusial karena bersifat otentik.

“Formulir rekapitulasi, keputusan KPU atau Bawaslu, surat-surat resmi, itu yang paling kuat. Saksi tetap penting, tapi tanpa dokumen pendukung nilainya lemah. Analisis data hanya pelengkap,” terangnya.

MK, menurut Ari, biasanya menilai sengketa dengan pendekatan berjenjang. Pertama, aspek kuantitatif berupa selisih suara dijadikan filter awal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, permohonan gugur. Namun, aspek kualitatif terkait proses pemilu juga tetap diperhatikan.

Baca Juga :  Kampanye Hari Pertama PDIP Dimulai Besok, Ganjar-Mahfud Akan Terpisah ke Papua-Aceh

“Jika ada pelanggaran serius yang terbukti mencederai integritas pemilu, MK bisa melampaui soal angka. Hanya saja, mayoritas putusan MK selama ini lebih banyak berkaitan dengan koreksi hasil suara,” jelasnya.

Jika dugaan TSM terbukti, MK memiliki kewenangan luas, mulai dari perintah pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, mengoreksi hasil perolehan suara, hingga diskualifikasi pasangan calon.

“Dalam kasus sebelumnya, MK bahkan pernah mendiskualifikasi calon karena terbukti politik uang TSM. Jadi tidak tertutup kemungkinan putusan bisa sangat berat bila bukti kuat,” kata Ari.

Lebih jauh, Ari menyebut sengketa Pilkada Barito Utara memberikan pelajaran penting bagi demokrasi lokal di Kalimantan Tengah.

Pertama, menjadi pengingat keras bahwa praktik politik uang tidak akan ditoleransi. Kedua, perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“Momentum ini harus dijadikan evaluasi agar pengawas pemilu lebih proaktif menindak sejak dini pelanggaran masif, tanpa harus menunggu MK,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dan elite politik diminta kembali pada nilai-nilai lokal seperti Huma Betang dan Belom Bahadat yang menjunjung persatuan serta taat hukum.

“Setelah kompetisi usai, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan putusan MK, bukan memprovokasi massa. Demokrasi sehat hanya lahir dari kompetisi yang fair dan penegakan aturan yang konsisten,” tandas Ari.(ovi/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni sudah teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dijadwalkan minggu pertama bulan September.

Praktisi hukum sekaligus pengamat politik, Ari Yunus Hendrawan, menilai jalannya perkara ini akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dugaan kecurangan atau pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan pemohon.

Menurut Ari, sidang perdana yang secara resmi disebut pemeriksaan pendahuluan memiliki peran penting sebagai pintu masuk perkara.

“Pada tahap awal ini, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan panel hakim. Hakim lalu memeriksa kelengkapan formil, mulai dari tenggat waktu pengajuan, legal standing, hingga kecukupan alat bukti tertulis. Intinya, sidang pertama difokuskan pada validasi awal perkara, bukan langsung memutus pokok sengketa,” ujarnya kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (29/8/2025).

Ari menegaskan, sidang pendahuluan tidak serta-merta memutuskan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Putusan biasanya diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim setelah pemeriksaan awal. Jika sejak dini terbukti syarat formil tidak terpenuhi, misalnya selisih suara melewati ambang batas atau pengajuan melewati tenggat, MK bisa menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Meskipun bukan putusan final, sidang perdana kerap menjadi isyarat bagi kelayakan perkara,” jelasnya.

Dua faktor utama menurut Ari yang paling menentukan ialah ambang batas selisih suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU 10/2016, serta kekuatan bukti pelanggaran TSM.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar ! AR Kembalikan Berkas ke Golkar, Termasuk ke 4 Parpo

Jika selisih suara melampaui ambang, maka pemohon wajib membuktikan adanya kecurangan TSM yang serius. “Tanpa bukti TSM yang kuat, perkara hampir pasti dihentikan MK,” katanya.

Terkait gugatan Jimmy–Inri, Ari menilai jalannya tidak mudah. Pasangan ini mengajukan dalil utama berupa dugaan politik uang dan ketidaknetralan aparatur.

Namun, selain harus lolos syarat ambang batas selisih suara, mereka juga dituntut menghadirkan bukti yang benar-benar meyakinkan.

“Indikasi awal menunjukkan selisih suara cukup besar, sementara dugaan politik uang sebelumnya sempat dinilai tidak terbukti kuat oleh Bawaslu. Ini tantangan serius bagi pemohon,” ucap Ari.

Ari mengingatkan, pembuktian TSM di hadapan MK terkenal sangat berat. Harus ada pola pelanggaran yang melibatkan aparatur, dijalankan terencana di banyak tempat, dan berdampak signifikan pada hasil pemilu.

“Sejarah menunjukkan MK jarang mengabulkan dalil TSM kecuali dalam kasus luar biasa, karena standar pembuktiannya tinggi sekali. Tanpa bukti dokumenter dan pola yang jelas, tuduhan TSM nyaris pasti ditolak,” jelasnya.

Dalam sengketa Pilkada, bukti yang diajukan biasanya berupa dokumen resmi, kesaksian saksi, serta analisis data. Dari ketiganya, Ari menilai dokumen resmi paling krusial karena bersifat otentik.

“Formulir rekapitulasi, keputusan KPU atau Bawaslu, surat-surat resmi, itu yang paling kuat. Saksi tetap penting, tapi tanpa dokumen pendukung nilainya lemah. Analisis data hanya pelengkap,” terangnya.

MK, menurut Ari, biasanya menilai sengketa dengan pendekatan berjenjang. Pertama, aspek kuantitatif berupa selisih suara dijadikan filter awal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, permohonan gugur. Namun, aspek kualitatif terkait proses pemilu juga tetap diperhatikan.

Baca Juga :  Kampanye Hari Pertama PDIP Dimulai Besok, Ganjar-Mahfud Akan Terpisah ke Papua-Aceh

“Jika ada pelanggaran serius yang terbukti mencederai integritas pemilu, MK bisa melampaui soal angka. Hanya saja, mayoritas putusan MK selama ini lebih banyak berkaitan dengan koreksi hasil suara,” jelasnya.

Jika dugaan TSM terbukti, MK memiliki kewenangan luas, mulai dari perintah pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, mengoreksi hasil perolehan suara, hingga diskualifikasi pasangan calon.

“Dalam kasus sebelumnya, MK bahkan pernah mendiskualifikasi calon karena terbukti politik uang TSM. Jadi tidak tertutup kemungkinan putusan bisa sangat berat bila bukti kuat,” kata Ari.

Lebih jauh, Ari menyebut sengketa Pilkada Barito Utara memberikan pelajaran penting bagi demokrasi lokal di Kalimantan Tengah.

Pertama, menjadi pengingat keras bahwa praktik politik uang tidak akan ditoleransi. Kedua, perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“Momentum ini harus dijadikan evaluasi agar pengawas pemilu lebih proaktif menindak sejak dini pelanggaran masif, tanpa harus menunggu MK,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dan elite politik diminta kembali pada nilai-nilai lokal seperti Huma Betang dan Belom Bahadat yang menjunjung persatuan serta taat hukum.

“Setelah kompetisi usai, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan putusan MK, bukan memprovokasi massa. Demokrasi sehat hanya lahir dari kompetisi yang fair dan penegakan aturan yang konsisten,” tandas Ari.(ovi/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru