25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Caleg Terpidana Ikut Dilantik

SEPULUH wajah
baru dipastikan menduduki kursi empuk dewan di Kabupaten Bartim. Hal
tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah itu memplenokan
penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019 – 2024,
Senin (29/7).

Wajah baru tersebut
datang dari kalangan tua muda, pengusaha, dan wiraswasta hingga mantan pejabat
yang tergabung dalam elite partai politik tersebar di tiga dapil. Diantaranya,
Dapil I (Kecamatan Dusun Timur Benua Lima, Patangkep Tutui) Rina Nurdirianti
dari Partai Gerindra, Asmadi Ranji dari Partai Golkar, dan Winda Sari dari Partai
Perindo.

Kemudian, Dapil II
(Kecamatan Karusen Janang, Paku, Awang, dan Paju Epat) Roma Analta dari Partai
Gerindra, Hadi Santoso dari Partai NasDem, serta Rida Heriyani dari Partai
PKPI.

Baca Juga :  Menunggu Pengumuman Cawapres Prabowo, Nama Gibran Kian Mencuat

Di Dapil III (Kecamatan
Dusun Tengah, Pematang Karau, Raren Batuah) Wahyudinnoor dari PKB, Nur Sulistio
dari Partai Golkar, dan H Ahmadi dari PPP, serta mantan orang nomor satu Zain
Alkim dari Partai Perindo.

Ketua KPU Kabupaten
Bartim Andy Amyanu Gandrung mengatakan, hasil dari SK dan BA beserta lampiran
akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan daftar calon
dilantik setelah ditetapkan pada pleno tadi. Ada waktu tujuh hari semua syarat
kelengkapan dilengkapi seperti LHKPN.

“Karena sudah
terverikasi dan semua caleg yang terpilih sudah melaporkan LHKPN. Sebab jika
tidak akan batal dilantik,” tegas Andy usai kegiatan kepada awak media.

Berkaitan caleg tetap
yang sempat tersandung hukum dengan keputusan incraht dan sempat di TMS
yakni, oknum caleg dari Partai Golkar Trisna Andrilawitni juga akan dilantik. Pihak
KPU memastikan karena telah menindaklanjuti keputusan sidang ajudikasi Bawaslu.

Baca Juga :  Mendaftar Sepaket, Habib Ismail : SOHIB Solid Kecuali Allah Berkehenda

Menurut Andy, KPU
Bartim telah melakukan konsultasi  ke KPU RI dan karena waktu yang singkat
tiga hari maka pihaknya tidak sempat melakukan upaya hukum lain. KPU RI juga telah
mengeluarkan surat untuk mengikuti keputusan ajudikasi Bawaslu.

“Keputusan KPU
atas Perubahan daftar caleg tetap sudah dicabut dan kembali menerbitkan surat
yang memasukkan bersangkutan menjadi caleg tetap,” tukas Andy.
(log/abe)

SEPULUH wajah
baru dipastikan menduduki kursi empuk dewan di Kabupaten Bartim. Hal
tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah itu memplenokan
penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019 – 2024,
Senin (29/7).

Wajah baru tersebut
datang dari kalangan tua muda, pengusaha, dan wiraswasta hingga mantan pejabat
yang tergabung dalam elite partai politik tersebar di tiga dapil. Diantaranya,
Dapil I (Kecamatan Dusun Timur Benua Lima, Patangkep Tutui) Rina Nurdirianti
dari Partai Gerindra, Asmadi Ranji dari Partai Golkar, dan Winda Sari dari Partai
Perindo.

Kemudian, Dapil II
(Kecamatan Karusen Janang, Paku, Awang, dan Paju Epat) Roma Analta dari Partai
Gerindra, Hadi Santoso dari Partai NasDem, serta Rida Heriyani dari Partai
PKPI.

Baca Juga :  Menunggu Pengumuman Cawapres Prabowo, Nama Gibran Kian Mencuat

Di Dapil III (Kecamatan
Dusun Tengah, Pematang Karau, Raren Batuah) Wahyudinnoor dari PKB, Nur Sulistio
dari Partai Golkar, dan H Ahmadi dari PPP, serta mantan orang nomor satu Zain
Alkim dari Partai Perindo.

Ketua KPU Kabupaten
Bartim Andy Amyanu Gandrung mengatakan, hasil dari SK dan BA beserta lampiran
akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan daftar calon
dilantik setelah ditetapkan pada pleno tadi. Ada waktu tujuh hari semua syarat
kelengkapan dilengkapi seperti LHKPN.

“Karena sudah
terverikasi dan semua caleg yang terpilih sudah melaporkan LHKPN. Sebab jika
tidak akan batal dilantik,” tegas Andy usai kegiatan kepada awak media.

Berkaitan caleg tetap
yang sempat tersandung hukum dengan keputusan incraht dan sempat di TMS
yakni, oknum caleg dari Partai Golkar Trisna Andrilawitni juga akan dilantik. Pihak
KPU memastikan karena telah menindaklanjuti keputusan sidang ajudikasi Bawaslu.

Baca Juga :  Mendaftar Sepaket, Habib Ismail : SOHIB Solid Kecuali Allah Berkehenda

Menurut Andy, KPU
Bartim telah melakukan konsultasi  ke KPU RI dan karena waktu yang singkat
tiga hari maka pihaknya tidak sempat melakukan upaya hukum lain. KPU RI juga telah
mengeluarkan surat untuk mengikuti keputusan ajudikasi Bawaslu.

“Keputusan KPU
atas Perubahan daftar caleg tetap sudah dicabut dan kembali menerbitkan surat
yang memasukkan bersangkutan menjadi caleg tetap,” tukas Andy.
(log/abe)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru