26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota Komisi III DPR RI Ini Tegaskan Ormas Meresahkan Harus Ditertib

PALANGKA
RAYA
-Anggota Komisi III DPR RI H Agustiar Sabran mendapat banyak
laporan terkait adanya sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap
meresahkan. Laporan-laporan itu diterimanya melalui pesan WhatsApp dan saluran
telepon, di sela-sela mengikuti rapat komisi dengan mitra kerja di DPR RI,
Kamis (30/1).

Agustiar
mengaku belum mengetahui bagaimana persis kejadian di lapangan. Namun, ia
mendapat pengaduan dari masyarakat Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar) bahwa ada sekolompok orang yang disebut-sebut membuat keresahan.

“Kalau
ini benar, maka saya pikir itu ranahnya aparat penegak hukum untuk mengambil
tindakan, menertibkan kelompok ormas yang dimaksud. Jika dengan sengaja membuat
keresahan, maka harus ditertibkan,” kata Agustiar kepada wartawan.

Baca Juga :  Berharap Kisruh di DPRD Kapuas Segera Berakhir

Menurut
legislator Senayan ini, segala bentuk tindakan yang meresahkan ketentramana
hidup masyarakat tidak dibenarkan dalam undang-undang. Harus segera diambil
tindakan penertiban. Sebagai contoh, membawa senjata tajam untuk melakukan
ancaman, intimidasi, dan lain sebagainya. Hal-hal seperti itu harus ditindak
tegas.

“Karena
itu, saya minta kapolda dan kapolres untuk mengamankan ormas-ormas seperti
itu,” tegas pria yang juga menjabat ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
ini.

Tindakan
meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, kata Agustiar, sangat riskan dan
bisa memicu masalah yang lebih besar. Karena itu, kakak kandung Gubernus
Kalteng H Sugianto Sabran ini meminta kepada kapolres dan kapolda mengabaikan pengaduan
masyarakat Kalteng, khususnya di Kobar. (ala/ce/dar)

Baca Juga :  PKB Cetak Sejarah Tempatkan Satu Fraksi Murni di DPRD Kalteng

PALANGKA
RAYA
-Anggota Komisi III DPR RI H Agustiar Sabran mendapat banyak
laporan terkait adanya sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap
meresahkan. Laporan-laporan itu diterimanya melalui pesan WhatsApp dan saluran
telepon, di sela-sela mengikuti rapat komisi dengan mitra kerja di DPR RI,
Kamis (30/1).

Agustiar
mengaku belum mengetahui bagaimana persis kejadian di lapangan. Namun, ia
mendapat pengaduan dari masyarakat Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar) bahwa ada sekolompok orang yang disebut-sebut membuat keresahan.

“Kalau
ini benar, maka saya pikir itu ranahnya aparat penegak hukum untuk mengambil
tindakan, menertibkan kelompok ormas yang dimaksud. Jika dengan sengaja membuat
keresahan, maka harus ditertibkan,” kata Agustiar kepada wartawan.

Baca Juga :  Berharap Kisruh di DPRD Kapuas Segera Berakhir

Menurut
legislator Senayan ini, segala bentuk tindakan yang meresahkan ketentramana
hidup masyarakat tidak dibenarkan dalam undang-undang. Harus segera diambil
tindakan penertiban. Sebagai contoh, membawa senjata tajam untuk melakukan
ancaman, intimidasi, dan lain sebagainya. Hal-hal seperti itu harus ditindak
tegas.

“Karena
itu, saya minta kapolda dan kapolres untuk mengamankan ormas-ormas seperti
itu,” tegas pria yang juga menjabat ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
ini.

Tindakan
meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, kata Agustiar, sangat riskan dan
bisa memicu masalah yang lebih besar. Karena itu, kakak kandung Gubernus
Kalteng H Sugianto Sabran ini meminta kepada kapolres dan kapolda mengabaikan pengaduan
masyarakat Kalteng, khususnya di Kobar. (ala/ce/dar)

Baca Juga :  PKB Cetak Sejarah Tempatkan Satu Fraksi Murni di DPRD Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru