25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN, Bawaslu Klarifikasi ke Pelapor dan Terlapor

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Lika-liku dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah biasa terjadi seperti di Kelurahan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Kali ini perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN atau PNS. Pelanggaran ini telah dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal mengatakan ASN yang diduga tidak netral tersebut merupakan oknum pegawai di Kelurahan Manuhing. Akan tetapi, telah dilakukan klarifikasi baik terlapor maupun pelapor tersebut.

“Oknum pegawai yang di kelurahan tersebut berinisial GR yang merupakan PNS disana, maka hari ini kita sudah mulai klarifikasi si SD atau pelapor, dan terlapor besok akan kita lanjutkan memintakan klarifikasi,” kata Yepta H Jinal, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Jamin Kebebasan Sipil, Ganjar-Mahfud Pastikan Tak Akan Antikritik

Menurut dari laporan, sambung Yepta, oknum ASN tersebut diduga terlibat mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon selaku perserta pemilu calon tertentu. Kemudian, aksi tersebut diketahui ujarnya, di dalam grup WhatsApps (WA) yang mana itu sesuai dengan laporan yang diterima dari terlapor.

“Untuk kejadianya diketahui oleh pelapor tanggal 14 Februari lalu, dan merupakan selaku sekretari PPS di Kelurahan Talaken,” ujarnya.

Mendengar dirinya dilaporkan, GR selaku oknum ASN tersebut mengonfirmasi, bahwa dirinya siap menghadiri panggilan yang dilayangkan untuk dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Gunung Mas. Akan tetapi, dia pun tetap menepis rumor terhadap dirinya tidak netral.

“Saya selaku penyelengara sebenarnya sudah netral, dan saya tidak tau kalau soal mengajak untuk memilih salah satu calon di peserta pemilu yang saat ini dilakukan, dan kalau saya dipangilpun saya siap untuk mengklarifikasi,” tukas GR. (nya/pri)

Baca Juga :  Masuk Kandidat Kuat Calon Wali Kota Palangkaraya, Sigit Widodo Mengaku Fokus Pileg Dulu

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Lika-liku dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah biasa terjadi seperti di Kelurahan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Kali ini perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN atau PNS. Pelanggaran ini telah dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal mengatakan ASN yang diduga tidak netral tersebut merupakan oknum pegawai di Kelurahan Manuhing. Akan tetapi, telah dilakukan klarifikasi baik terlapor maupun pelapor tersebut.

“Oknum pegawai yang di kelurahan tersebut berinisial GR yang merupakan PNS disana, maka hari ini kita sudah mulai klarifikasi si SD atau pelapor, dan terlapor besok akan kita lanjutkan memintakan klarifikasi,” kata Yepta H Jinal, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Jamin Kebebasan Sipil, Ganjar-Mahfud Pastikan Tak Akan Antikritik

Menurut dari laporan, sambung Yepta, oknum ASN tersebut diduga terlibat mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon selaku perserta pemilu calon tertentu. Kemudian, aksi tersebut diketahui ujarnya, di dalam grup WhatsApps (WA) yang mana itu sesuai dengan laporan yang diterima dari terlapor.

“Untuk kejadianya diketahui oleh pelapor tanggal 14 Februari lalu, dan merupakan selaku sekretari PPS di Kelurahan Talaken,” ujarnya.

Mendengar dirinya dilaporkan, GR selaku oknum ASN tersebut mengonfirmasi, bahwa dirinya siap menghadiri panggilan yang dilayangkan untuk dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Gunung Mas. Akan tetapi, dia pun tetap menepis rumor terhadap dirinya tidak netral.

“Saya selaku penyelengara sebenarnya sudah netral, dan saya tidak tau kalau soal mengajak untuk memilih salah satu calon di peserta pemilu yang saat ini dilakukan, dan kalau saya dipangilpun saya siap untuk mengklarifikasi,” tukas GR. (nya/pri)

Baca Juga :  Masuk Kandidat Kuat Calon Wali Kota Palangkaraya, Sigit Widodo Mengaku Fokus Pileg Dulu

Terpopuler

Artikel Terbaru