PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain. Mengatakan, program dan jadwal kegiatan tahapan Pemilu 2024.
“Kegatan tersebut yakni kampenye pemilu dan kampenye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua,” jelas Harmain.
Dia menerangkan, kegiatan tersebut yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial yang dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Masa Cetak, Media Masa Elektronik, dan Media Daring mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. ”Aturan terkait alat peraga kampanye tertuang pada PKPU 15 Tahun 2023,” ujarnya, Selasa (28/11).
Ia menerangkan dalam aturan PKPU 15 tahun 2023, KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat kampanye pemilu. Fasilitas KPU yang dimaksud yakni berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu.
”Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang,” jelasnya.
Harmain menerangkan, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Ia menyebutkan, ada beberapa tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Diantaranya yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
”Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan atau tembok,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut beberapa tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, dan taman dan perpohonan.(hfz/ind)