JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang
terinfeksi COVID-19 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, tetap
bisa berkompetisi. Status positif Corona tidak menggugurkan kepesertaannya
sebagai calon.
“Kalau ada calon kepala daerah
sakit sebelum hari pemungutan suara, hal itu tidak membatalkan status pasangan
calon. Mereka tetap bisa ikut kompetisi Pilkada,†tegas Ketua KPU RI Arief
Budiman di Jakarta, Rabu (26/8).
Namun, bagi calon yang terjangkit
COVID-19, harus ada penyesuaian untuk berbagai kegiatan. Tujuannya agar tidak
terjadi penularan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
â€Tentunya harus mengikuti
protokol kesehatan. Wajib isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sangat
mungkin kampanye tidak bisa diikuti oleh calon secara langsung,†imbuhnya.
Meski begitu, para calon kepala
daerah yang positif COVID-19, masih bisa menyelenggarakan kampanye secara
virtual alias online.
Sebelumnya, KPU membahas revisi
Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 bagi
calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Ini dilakukan setelah KPU
memperoleh masukan dari sejumlah stake holder. Salah satunya IDI (Ikatan Dokter
Indonesia).
Selain itu, KPU juga mengusulkan
masker, hand sanitizer dan face shield (pelindung wajah) untuk dijadikan bahan
atau alat peraga kampanye dalam Pilkada. “Pemberian item sebagai peraga
kampanye sudah disetujui dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan
Kementerian Dalam Negeri,†imbuh Arief.
Pada pemilu atau pilkada
sebelumnya, bahan kampanye hanya berupa baju, topi dan stiker yang dibagikan
calon kepala daerah pada pemilih. Namun, paa Pilkada Serentak 2020, ada
penambahan bahan kampanye berupa alat-alat protokol kesehatan. “Hal ini
dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan dalam upaya menekan penyebaran
COVID-19,†ucapnya.
Untuk tema kampanye, visi dan
misi calon kepala daerah diharapkan menyampaikan strategi perlawanan pada
COVID-19. Awalnya, hal sempat diperdebatkan. Sebab, yang punya kemampuan
membuat kebijakan adalah pemerintah. Artinya petahana memiliki kesempatan yang
luas.
Sementara, calon penantang yang
bukan petahana, tentu tidak memiliki kemampuan kebijakan penanganan COVID-19.
“Jadi dikhawatirkan tidak fair dan tidak berimbang. Ini juga sudah KPU
jelaskan. Kepentingan kita apa? Karena kita semua ingin pandemi menurun
sehingga tanggal 9 Desember 2020 nanti dan masyarakat tidak takut untuk datang
memilih di TPS,†terangnya.
Tema kampanye yang memasukkan
strategi perlawanan COVID-19, lanjut Arief, secara prinsip sudah bisa diterima.
“Selanjutnya, secara teknis bagaimana menuangkannya. Sehingga semua pasangan
calon dapat kesempatan dan perlakuan yang sama,†urainya.
Pada kesempatan itu, Arief juga
menyebut 15 staf KPU yang sebelumnya positif COVID-19, telah sembuh. “Sudah
diambil tindakan lanjutan, isolasi mandiri dan pengobatan. Kemudian ada tes
lanjutan. Sebanyak 15 orang tersebut sudah sembuh,†tutur Arief.
Untuk personel nya dari tingkat
pusat sampai PPS dan PPDP, hingga saat ini dalam kondisi sehat. “PPK PPS dan
PPDP semua lengkap dalam kondisi sehat. Belum ada yang dilaporkan terinfeksi
COVID-19,†lanjutnya.
Seluruh petugas ad-hoc yang
bertugas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, juga dalam
kondisi sehat. Tahapan yang mengharuskan interaksi tatap muka seperti
verifikasi faktual calon perorangan serta pemeriksaan dan pencocokan data
pemilih telah terlaksana dengan aman.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN
DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU dan Bawaslu membuat aturan perinci terkait
dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020.
“Kita harus punya persepsi yang
sama tentang pengertian media sosial. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan
yang jelas untuk melakukan pengawasan,†kata Guspardi di Jakarta, Rabu (26/8).
Apabila tidak segera dibuat
aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, kampanye akan terus
terjadi hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020. Hal itu, lanjutnya, harus
diatur. Tujuannya agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut
kontestasi Pilkada Serentak 2020. “Jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu
untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi
korban,†terangnya.
Seperti diketahui, KPU memberi
kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara online di tengah pandemi COVID-19.
Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan
mengefektifkan kampanye melalui media online.
Viryan menjelaskan KPU
mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama
71 hari. Yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye
di media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari. Mulai 5 November hingga
5 Desember 2020.