PROKALTENG.CO โ Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat adalah perjuangan sosial politik yang khas bagi masyarakat daerah.
Sebagai perwakilan daerah, DPD RI pada tahun 2025 mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dipercepat, untuk mewujudkan perjuangan masyarakat adat yang selama ini tertunda.
Sebagai Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas DPD RI, Teras Narang berharap pembahasan RUU MHA dapat segera mengalami akselerasi. Ia menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat dan masyarakat pada umumnya.
Teras Narang juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mendorong pembahasan RUU MHA, sebagai bentuk penghormatan terhadap penjaga kebudayaan daerah yang turut membentuk kebudayaan nasional.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat, terlebih di tengah proyek-proyek pembangunan nasional yang terus digalakkan oleh pemerintah pusat, baik di sektor pangan maupun energi, agar masyarakat adat tidak terpinggirkan.
Dalam diskusi dengan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Moch. Yasir Sani, perwakilan KEMITRAAN di DPD RI, pada Senin (28/4/2025), Teras Narang meminta dukungan serta masukan terkait draf RUU MHA yang telah disiapkan.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan draf tersebut dengan perspektif kebutuhan masyarakat adat, agar mereka dapat terlibat langsung dalam pembangunan nasional dan merasakan manfaatnya.
โBersama seluruh tokoh masyarakat adat, gerakan masyarakat sipil, wakil rakyat, dan wakil daerah, kita harus mendukung pembahasan RUU MHA untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan nasional kita, baik hari ini maupun di masa depan,โ ujarnya. (tim)