28 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Terganjal Gugatan di MK, Nasib Caleg Hasil Pileg 2019 Terkatung-Katung

SUKAMARA – Meski telah memenangkan pertarungan pemilihan legislatif
(pileg) pada pemilu serentak 17 April lalu, namun nasib sejumlah anggota dewan
hingga kini masih terkatung-katung. Bahkan imbasnya juga dirasakan anggota
dewan Sukamara hasil pemilu tiga bulan lalu.

Lantaran belum diumumkannya hasil
penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sukamara serta
daerah-daerah lainnya. Padahal, pelaksanaan pemilihan umum di kabupaten itu
berlangsung aman dan lancar  tanpa ada
masalah.

Seperti diketahui, hingga kini
KPUD beberapa daerah di Kalteng masih belum bisa mengumumkan penetapan calon
anggota DPRD periode 2019-2023. Karena terganjal adanya gugatan Partai Berkarya
di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan ditunda. Padahal masa jabatan
DPRD di sejumlah daerah akan berakhir Agustus mendatang.

Baca Juga :  NU Memiliki Peran Cukup Efektif Melawan Radikalisme

Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen
Allantany mengatakan, terkait penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara
hingga kini belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Lantaran masih
menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

“Kalau nantinya sudah ada
kepastian dan petunjuk dari KPU RI akan kami umumkan dan sampaikan semua ke
teman-teman media,” kata Ahmad Zen Allantany saat dikonfirmasi awak media usai
evaluasi fasilitas kampanye pemilu di Rumah Pintar Pemilu Sukamara, Kamis
(25/7).

Padahal sebelumnya, KPU di
sejumlah daerah sudah beberapa kali menyatakan akan segera mengumumkan
penetapan calon anggota DPRD periode 2019-2023. Namun selalu batal
dilaksanakan. “Mohon maaf sampai detik ini (kemarin) kami belum bisa menyatakan
kapan (kepastian) penetapan, karena kami masih menunggu petunjuk dan arahan
dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga :  21 Tahun Bersama, dari PDIP Kini Jhon Krisli Hijrah ke Nasdem

Ahmad menjelaskan, untuk wilayah
Kalteng memang ada gugatan ke MK terkait Pileg 2019 oleh Partai Berkarya,
khususnya DPR RI, yang dalam gugatannya terkait pileg di seluruh Indonesia.

“Karena kita (KPU) berhati-hati.
Maka sampai saat ini diputuskan untuk tidak langsung ditetapkan, dari pada
timbul masalah baru di kemudian haru, meskipun sebenarnya sudah ada surat
disampaikan oleh KPU RI,” akuinya.

Ditambahkannya, secara personal
sejatinya Kabupaten Sukamara tidak bermasalah atau tidak ada gugatan ke MK
terkait pileg maupun pilpres tahun ini . “Secara locus tidak terjadi di
Kabupaten Sukamara, tapi karena yang namanya daerah pilihan (dapil) RI seluruh
Kalteng kan masuk, akhirnya diputuskan untuk ditunda dulu,” tegasnya. (lan/ens/ctk/nto)

SUKAMARA – Meski telah memenangkan pertarungan pemilihan legislatif
(pileg) pada pemilu serentak 17 April lalu, namun nasib sejumlah anggota dewan
hingga kini masih terkatung-katung. Bahkan imbasnya juga dirasakan anggota
dewan Sukamara hasil pemilu tiga bulan lalu.

Lantaran belum diumumkannya hasil
penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sukamara serta
daerah-daerah lainnya. Padahal, pelaksanaan pemilihan umum di kabupaten itu
berlangsung aman dan lancar  tanpa ada
masalah.

Seperti diketahui, hingga kini
KPUD beberapa daerah di Kalteng masih belum bisa mengumumkan penetapan calon
anggota DPRD periode 2019-2023. Karena terganjal adanya gugatan Partai Berkarya
di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan ditunda. Padahal masa jabatan
DPRD di sejumlah daerah akan berakhir Agustus mendatang.

Baca Juga :  NU Memiliki Peran Cukup Efektif Melawan Radikalisme

Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen
Allantany mengatakan, terkait penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara
hingga kini belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Lantaran masih
menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

“Kalau nantinya sudah ada
kepastian dan petunjuk dari KPU RI akan kami umumkan dan sampaikan semua ke
teman-teman media,” kata Ahmad Zen Allantany saat dikonfirmasi awak media usai
evaluasi fasilitas kampanye pemilu di Rumah Pintar Pemilu Sukamara, Kamis
(25/7).

Padahal sebelumnya, KPU di
sejumlah daerah sudah beberapa kali menyatakan akan segera mengumumkan
penetapan calon anggota DPRD periode 2019-2023. Namun selalu batal
dilaksanakan. “Mohon maaf sampai detik ini (kemarin) kami belum bisa menyatakan
kapan (kepastian) penetapan, karena kami masih menunggu petunjuk dan arahan
dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga :  21 Tahun Bersama, dari PDIP Kini Jhon Krisli Hijrah ke Nasdem

Ahmad menjelaskan, untuk wilayah
Kalteng memang ada gugatan ke MK terkait Pileg 2019 oleh Partai Berkarya,
khususnya DPR RI, yang dalam gugatannya terkait pileg di seluruh Indonesia.

“Karena kita (KPU) berhati-hati.
Maka sampai saat ini diputuskan untuk tidak langsung ditetapkan, dari pada
timbul masalah baru di kemudian haru, meskipun sebenarnya sudah ada surat
disampaikan oleh KPU RI,” akuinya.

Ditambahkannya, secara personal
sejatinya Kabupaten Sukamara tidak bermasalah atau tidak ada gugatan ke MK
terkait pileg maupun pilpres tahun ini . “Secara locus tidak terjadi di
Kabupaten Sukamara, tapi karena yang namanya daerah pilihan (dapil) RI seluruh
Kalteng kan masuk, akhirnya diputuskan untuk ditunda dulu,” tegasnya. (lan/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru