28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

KPU Seruyan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syarat Lengkapnya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan akan resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menyatakan bahwa persiapan telah dilakukan dengan membuka Helpdesk sejak awal Agustus untuk membantu calon dalam proses pendaftaran.

“Pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus, dengan dua jalur persyaratan, yakni melalui partai politik dan calon perseorangan,” ujar Abdiannoor.

Namun, hingga penutupan masa pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang mendaftar melalui jalur tersebut. Dengan demikian, pendaftaran hanya terbuka bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Abdiannoor juga menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau anggota DPRD yang ingin maju dalam Pilkada, harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pejabat yang berwenang saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Asisten III Setda Seruyan Maju Pilkada, Daftar Bacabup ke Partai Gerindra

“Aturan ini tercantum dalam PKPU 8 Pasal 26, yang juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, BUMN, dan anggota DPRD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdiannoor menegaskan bahwa jika pada saat penetapan pasangan calon, SK pemberhentian belum keluar, calon tersebut harus melampirkan surat dari pejabat berwenang yang menyatakan proses pengunduran diri sedang berlangsung.

“Surat ini menjadi bukti bahwa proses pengunduran diri sedang berproses saat penetapan pasangan calon,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan akan resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menyatakan bahwa persiapan telah dilakukan dengan membuka Helpdesk sejak awal Agustus untuk membantu calon dalam proses pendaftaran.

“Pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus, dengan dua jalur persyaratan, yakni melalui partai politik dan calon perseorangan,” ujar Abdiannoor.

Namun, hingga penutupan masa pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang mendaftar melalui jalur tersebut. Dengan demikian, pendaftaran hanya terbuka bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Abdiannoor juga menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau anggota DPRD yang ingin maju dalam Pilkada, harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pejabat yang berwenang saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Asisten III Setda Seruyan Maju Pilkada, Daftar Bacabup ke Partai Gerindra

“Aturan ini tercantum dalam PKPU 8 Pasal 26, yang juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, BUMN, dan anggota DPRD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdiannoor menegaskan bahwa jika pada saat penetapan pasangan calon, SK pemberhentian belum keluar, calon tersebut harus melampirkan surat dari pejabat berwenang yang menyatakan proses pengunduran diri sedang berlangsung.

“Surat ini menjadi bukti bahwa proses pengunduran diri sedang berproses saat penetapan pasangan calon,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru