28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Hidayat Keluhkan MPR Tak Diajak Diskusi Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah sudah
terang-terangan ingin memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Provinsi
Kalimantan. Saat ini masih terus dalam pengkajian wacana tersebut.

Menanggapi hal
tersebut, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengeluhkan karena tidak diajak
diskusi mengenai pemindahan ibu kota. Sebab dalam UUD 1945 MPR diamanatkan
untuk menggelar sidang di lima tahun sekali di ibu kota.

Sehingga sewajarnya
MPR bisa diajak bicara atau berdiskusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pemindahan ibu kota ini.

“Di UUD di Pasal 2
ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota
negara, ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan,
harusnya MPR disounding dong,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu (24/8).

Selain itu, Hidayat
mengatakan apabila pemerintah ingin memindahkan ibu kota. Maka dipersiapkan
juga undang-undang (UU) mengenai penetapan ibu kota. Sebab nantinya DKI Jakarta
tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Baca Juga :  Istri Mantan Menteri Lingkungan Hidup Daftar Cawagub di PDIP Kalteng

Sehingga bagi Hidayat
memang pemerintah perlu juga mengajak diskusi DPR termasuk juga MPR. Sebab
apabila tidak ada UU pemindahan ibu kota. Maka ibu kota tetap berada di DKI
Jakarta.

‎”Bagaimana nanti
kalau DPR menolak? Semuanya menjadi kerja sia-sia. Menurut saya harusnya
selesaikan lah secara institusi konstitusionalisme diselesaikan. Lakukan
kajian, lalu bawa ke DPR naskah akademiknya,” katanya.

Hidayat juga mendapat
laporan dari rekan-rekannya di DPR karena komisi-komisi terkait belum juga
diajak diskusi oleh pemerintah. Bahkan naskah akademik mengenai pemindahan ibu
kota tersebut juga belum ada.

“Jadi menurut saya
pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, undang-undang, ikuti saja
prosedurnya tentu DPR akan berlaku sangat amanah, profesional, mempertimbangkan
berbagai sisi, karena DPR adalah wakil dari pada rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga :  AHY: Demokrat Memiliki Kesamaan Tujuan dengan Anies Baswedan

Sekadar informasi,
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang bersama antara MPR, DPR dan
DPD. Dalam pidatonya Jokowi meminta izin dan dukungan untuk memindahkan ibu
kota ke Provinsi Kalimantan.

“Bapak ibu anggota
Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh
rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota negara
kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ibu
kota bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan
bangsa. Pemindahan ibu kota dimaksudkan untuk terwujudnya pemerataan dan
keadilan ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan demi visi Indonesia Maju.
Indonesia yang hidup selama-lamanya.(jpg)

 

Pemerintah sudah
terang-terangan ingin memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Provinsi
Kalimantan. Saat ini masih terus dalam pengkajian wacana tersebut.

Menanggapi hal
tersebut, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengeluhkan karena tidak diajak
diskusi mengenai pemindahan ibu kota. Sebab dalam UUD 1945 MPR diamanatkan
untuk menggelar sidang di lima tahun sekali di ibu kota.

Sehingga sewajarnya
MPR bisa diajak bicara atau berdiskusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pemindahan ibu kota ini.

“Di UUD di Pasal 2
ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota
negara, ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan,
harusnya MPR disounding dong,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu (24/8).

Selain itu, Hidayat
mengatakan apabila pemerintah ingin memindahkan ibu kota. Maka dipersiapkan
juga undang-undang (UU) mengenai penetapan ibu kota. Sebab nantinya DKI Jakarta
tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Baca Juga :  Istri Mantan Menteri Lingkungan Hidup Daftar Cawagub di PDIP Kalteng

Sehingga bagi Hidayat
memang pemerintah perlu juga mengajak diskusi DPR termasuk juga MPR. Sebab
apabila tidak ada UU pemindahan ibu kota. Maka ibu kota tetap berada di DKI
Jakarta.

‎”Bagaimana nanti
kalau DPR menolak? Semuanya menjadi kerja sia-sia. Menurut saya harusnya
selesaikan lah secara institusi konstitusionalisme diselesaikan. Lakukan
kajian, lalu bawa ke DPR naskah akademiknya,” katanya.

Hidayat juga mendapat
laporan dari rekan-rekannya di DPR karena komisi-komisi terkait belum juga
diajak diskusi oleh pemerintah. Bahkan naskah akademik mengenai pemindahan ibu
kota tersebut juga belum ada.

“Jadi menurut saya
pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, undang-undang, ikuti saja
prosedurnya tentu DPR akan berlaku sangat amanah, profesional, mempertimbangkan
berbagai sisi, karena DPR adalah wakil dari pada rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga :  AHY: Demokrat Memiliki Kesamaan Tujuan dengan Anies Baswedan

Sekadar informasi,
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang bersama antara MPR, DPR dan
DPD. Dalam pidatonya Jokowi meminta izin dan dukungan untuk memindahkan ibu
kota ke Provinsi Kalimantan.

“Bapak ibu anggota
Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh
rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota negara
kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ibu
kota bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan
bangsa. Pemindahan ibu kota dimaksudkan untuk terwujudnya pemerataan dan
keadilan ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan demi visi Indonesia Maju.
Indonesia yang hidup selama-lamanya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru