PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1 laporan pelanggaran dan 7 temuan pelanggaran selama masa kampanye tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Masa kampanye Pemilu 2024 terhitung mulai 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024. Hingga saat ini, sudah lebih dari tiga minggu tahapan kampanye ini berjalan. Itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina, Sabtu (23/12).
”Saat ini kita menangani temuan pelanggaran netralitas kepala desa, Dinas Sosial, kantor pos, penggunaan program pemerintah untuk kampanye, perusakan alat peraga, pembagian sembako, dan penggunaan mobil dinas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa temuan atau laporan sedang dilakukan penelusuran. Selain itu ada juga yang sedang dilakukan penanganan.
”Wilayah laporan atau temuan pelanggaran ada di Katingan, Bartim (Barito Timur), Barsel (Barito Selatan), Kapuas, Kotim (Kotawaringin Timur),” bebernya.
Terkait temuan pelibatan anak-anak dalam kampanye, Nurhalina menyebut ada beberapa temuan. Akan tetapi temuan tersebut sudah dilakukan pencegahan oleh pengawas.
”Pelibatan anak ini akan jadi dugaan pelanggaran apabila ada mobilisasi anak ke tempat kampanye, penggunaan atribut kampanye oleh anak-anak,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada partai politik (parpol) dapat mentaati PKPU tentang kampanye dan tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun. Menurutnya, ada sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan politik uang.
”Serta tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye,” terangnya. (hfz/pri)