KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan telah melaksanakan penertiban terhadap terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau spanduk para peserta pemilu umum yang dianggap melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Seruyan, Atep Budiman mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penertiban serentak yang dilaksanakan di 10 kecamatan di Kabupaten Seruyan, yaitu sebagai 158 APK dan APS yang telah ditertibkan pihaknya yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Seruyan.
“Terkait hasil penertiban yang telah kita laksanakan serentak per tanggal 20 November itu total jumlahnya ada sebanyak 158 spanduk atau baliho yang sudah kita tertibkan. Kalau APS itu misalnya spanduk yang di pasang di rumah ibadah,” kata Atep Budiman, Selasa (21/11).
Berdasarkan data rekapitulasi hasil penertiban APK atau APS yang disampaikan dari jumlah 158 yang diterbitkan yaitu ada 72 APK dan 86 APS yang telah ditertibkan yang diketahui melanggar aturan.
“Jadi penertiban ini kita lakukan sampai tanggal 27 November karena belum masa kampanye. Sajak tanggal 28 itu kita buka seluas – luasnya mempersilahkan berkampanye karena memang sudah saatnya, tapi itu hanya sampai dengan 10 Februari,” jelasnya.
Atep juga menambahkan bahwa, sebelum dilakukan penertiban yang dilaksanakan juga telah ada kesepakatan dan diimbau spanduk untuk melepas secara mandiri. Karena APK yang ada masih belum dilepas secara mandiri, maka penertiban dilakukan.
“Karena masih ada kami temukan maka kami lakukan penertiban, intinya upaya pencegahan sudah kami laksanakan. Bahkan sudah ada kesepakatan bahwa mereka menertibkan APK ini sebelum tanggal 20 yang telah ditandatangani oleh semua partai politik. Karena tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ais/pri)