27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

PAN Kalteng Instruksikan Bakal Calon yang Diusung Tunda Deklarasi hingga Daftar ke KPUD

PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan instruksi tegas terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di Kalteng.

Instruksi ini dikeluarkan menjelang pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua DPW PAN Kalteng, Achmad Diran, melalui Sekretaris Arif M Norkim, menegaskan bahwa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menerima surat rekomendasi atau surat tugas serta B 1 KWK dari PAN dilarang melakukan deklarasi pencalonan sebelum proses pendaftaran resmi ke KPUD dilakukan.

“Bakal calon yang sudah mendapatkan surat rekomendasi atau B 1 KWK dari PAN harus menunggu pengumuman resmi dari KPUD mengenai pembukaan pendaftaran. Kami juga menginstruksikan agar pendaftaran dilakukan dengan didampingi oleh pengurus partai PAN, baik ketua maupun sekretaris dari DPD dan DPW,” ujar Arif M Norkim, Kamis (22/8).

Baca Juga :  Veteran Berumur 106 Tahun Jadi Pemilih Tertua di Palangkaraya

Arif menegaskan bahwa penting bagi kandidat untuk tidak melakukan langkah-langkah yang bisa bertentangan dengan strategi partai atau tidak berkoordinasi dengan PAN.

“Kami menyarankan agar semua kandidat tidak membuat gerakan yang tidak sejalan dengan koordinasi partai, guna menjaga kesatuan dan efektivitas tim dalam proses Pilkada,” tambahnya.

Dengan adanya instruksi ini, DPW PAN Kalteng berharap seluruh bakal calon dapat mematuhi prosedur dan menghindari langkah-langkah yang dapat merugikan partai atau mengganggu proses pendaftaran Pilkada. (hfz)

PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan instruksi tegas terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di Kalteng.

Instruksi ini dikeluarkan menjelang pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua DPW PAN Kalteng, Achmad Diran, melalui Sekretaris Arif M Norkim, menegaskan bahwa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menerima surat rekomendasi atau surat tugas serta B 1 KWK dari PAN dilarang melakukan deklarasi pencalonan sebelum proses pendaftaran resmi ke KPUD dilakukan.

“Bakal calon yang sudah mendapatkan surat rekomendasi atau B 1 KWK dari PAN harus menunggu pengumuman resmi dari KPUD mengenai pembukaan pendaftaran. Kami juga menginstruksikan agar pendaftaran dilakukan dengan didampingi oleh pengurus partai PAN, baik ketua maupun sekretaris dari DPD dan DPW,” ujar Arif M Norkim, Kamis (22/8).

Baca Juga :  Veteran Berumur 106 Tahun Jadi Pemilih Tertua di Palangkaraya

Arif menegaskan bahwa penting bagi kandidat untuk tidak melakukan langkah-langkah yang bisa bertentangan dengan strategi partai atau tidak berkoordinasi dengan PAN.

“Kami menyarankan agar semua kandidat tidak membuat gerakan yang tidak sejalan dengan koordinasi partai, guna menjaga kesatuan dan efektivitas tim dalam proses Pilkada,” tambahnya.

Dengan adanya instruksi ini, DPW PAN Kalteng berharap seluruh bakal calon dapat mematuhi prosedur dan menghindari langkah-langkah yang dapat merugikan partai atau mengganggu proses pendaftaran Pilkada. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru