PROKALTENG.CO– Satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono. Gagal ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan.
Tafruji dan Pujo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya. Terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Okto Dinata, Senin (22/7).
Okto mengatakan, satu kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya jalur perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan.
“Hasil verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu calon perseorangan itu tidak memenuhi syarat, karena syarat dukungannya kurang,” ujarnya, saat dihubungi prokalteng.co
Dia menerangkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, Bakal Pasangan Calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Murung Raya kurang dari minimal syarat dukungan sebanyak 8.269 orang. Tafruji dan Pujo hanya mendapatkan 7.396 dukungan.
“Jadi kalau tidak memenuhi syarat, tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” imbuhnya.(hfz)