28.8 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

Lima Komisioner KPU Kalteng Disanksi DKPP, Proses PAW Endang Susilawatie Dinilai Langgar Aturan

PROKALTENG.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.

Sidang pembacaan putusan atas perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 tersebut digelar secara virtual pada Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dalam amar putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Teradu I, Sastriadi, Ketua KPU Kalteng terhitung sejak putusan ini dibacakan, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggotanya, yaitu Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Putusan ini berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra, yang dinilai melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho. Pengadu melaporkan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi (Teradu I), beserta empat anggotanya Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).

Kuasa hukum pengadu, Rahmadi G. Lentam, menjelaskan bahwa perkara bermula dari meninggalnya anggota DPRD Kalteng periode 2024–2029, Agus Pramono, pada 18 Oktober 2024.

Ketua DPD Partai Gerindra kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk mengusulkan calon pengganti antar waktu (PAW). DPRD Kalteng selanjutnya meneruskan surat tersebut kepada KPU Kalteng untuk memproses calon pengganti sesuai peraturan perundang-undangan.

Rahmadi menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu, calon pengganti harus merupakan peraih suara terbanyak berikutnya yang tidak sedang menjadi calon peserta Pilkada.

Dalam hal ini, Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada 23 September 2024, jauh sebelum meninggalnya Agus Pramono.

Baca Juga :  Blak-blakan, Begini Alasan Andina dan Asdy Narang Pindah ke Partai Nasdem

Namun, menurutnya, KPU Kalteng tetap menetapkan Endang sebagai calon PAW dan menunda proses penetapan hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut keputusan yang diambil pihaknya telah melalui proses penelitian dan rapat pleno sesuai prosedur.

Dikatakannya bahwa KPU menerima surat dari DPRD Kalteng pada 26 November 2024 terkait permintaan calon PAW. Setelah memeriksa dokumen dan hasil perolehan suara, pihaknya memutuskan dalam rapat pleno tanggal 29 November 2024 bahwa Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW.

Namun, ia mengakui bahwa keputusan tersebut menuai keberatan dari Dodi Ramosta Sitepu. KPU kemudian berkonsultasi dengan KPU RI dan diminta melakukan klarifikasi ulang kepada partai politik dan calon bersangkutan.

Setelah klarifikasi, pihaknya kembali menetapkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW pada 18 Februari 2025 karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Partai Gerindra dan tidak mengundurkan diri dari daftar calon tetap (DCT).

Meski demikian, saat itu Sastriadi menegaskan bahwa dirinya berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam rapat pleno tersebut. Ia menyatakan Endang tidak lagi memenuhi syarat karena sudah menjadi calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa KPU Kalteng tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kalteng Nomor 162 tertanggal 26 November 2024 mengenai permintaan calon PAW.

Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai bahwa Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW, karena telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Katingan pada 23 September 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Baca Juga :  BUMDes Diharapkan Selalu Berinovasi

“Penyelenggara pemilu wajib bertindak cermat dan teliti agar proses PAW sesuai dengan prosedur dan diisi oleh calon yang benar-benar memenuhi syarat,” demikian bunyi pertimbangan majelis DKPP.

Kendati demikian, DKPP juga mencatat bahwa Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, telah berupaya mencegah kesalahan tersebut melalui pendapat berbeda dalam rapat pleno, sehingga tindakannya dinilai tepat dan sesuai etika penyelenggara pemilu.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, DKPP memutuskan:

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu (Dodi Ramosta Sitepu) untuk sebagian.
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Sastriadi (Ketua KPU Kalteng).
  3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU Kalteng, yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono.
  4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh (7) hari sejak dibacakan, serta;
  5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.

Tanggapan Dodi Ramosa Sitepu

Usai mendengar putusan DKPP, Kuasa hukum pengadu, Rahmadi, yang mewakili pelapor Dodi Ramosta Sitepu, menyambut baik keputusan tersebut.

Ia menilai, amar putusan DKPP telah sejalan dengan substansi pengaduan yang disampaikan pihaknya sejak awal. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa DKPP telah menilai dengan cermat dan menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang nyata dilakukan oleh para komisioner KPU Kalteng.

Rahmadi menegaskan bahwa putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses PAW yang dijalankan KPU Kalteng sebelumnya memang keliru dan telah merugikan hak politik Dodi Ramosta Sitepu.

Karena itu, ia menilai langkah selanjutnya yang paling penting adalah pemulihan hak-hak Dodi sebagaimana mestinya.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan etik dari pihak terkait, termasuk Endang Sri Wahyuni yang ditetapkan dalam SK Menteri Dalam Negeri sebagai anggota DPRD Kalteng periode 2019–2024.(ovi/ram/kpg)

 

PROKALTENG.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.

Sidang pembacaan putusan atas perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 tersebut digelar secara virtual pada Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dalam amar putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Teradu I, Sastriadi, Ketua KPU Kalteng terhitung sejak putusan ini dibacakan, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggotanya, yaitu Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Putusan ini berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra, yang dinilai melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho. Pengadu melaporkan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi (Teradu I), beserta empat anggotanya Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).

Kuasa hukum pengadu, Rahmadi G. Lentam, menjelaskan bahwa perkara bermula dari meninggalnya anggota DPRD Kalteng periode 2024–2029, Agus Pramono, pada 18 Oktober 2024.

Ketua DPD Partai Gerindra kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk mengusulkan calon pengganti antar waktu (PAW). DPRD Kalteng selanjutnya meneruskan surat tersebut kepada KPU Kalteng untuk memproses calon pengganti sesuai peraturan perundang-undangan.

Rahmadi menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu, calon pengganti harus merupakan peraih suara terbanyak berikutnya yang tidak sedang menjadi calon peserta Pilkada.

Dalam hal ini, Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada 23 September 2024, jauh sebelum meninggalnya Agus Pramono.

Baca Juga :  Blak-blakan, Begini Alasan Andina dan Asdy Narang Pindah ke Partai Nasdem

Namun, menurutnya, KPU Kalteng tetap menetapkan Endang sebagai calon PAW dan menunda proses penetapan hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut keputusan yang diambil pihaknya telah melalui proses penelitian dan rapat pleno sesuai prosedur.

Dikatakannya bahwa KPU menerima surat dari DPRD Kalteng pada 26 November 2024 terkait permintaan calon PAW. Setelah memeriksa dokumen dan hasil perolehan suara, pihaknya memutuskan dalam rapat pleno tanggal 29 November 2024 bahwa Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW.

Namun, ia mengakui bahwa keputusan tersebut menuai keberatan dari Dodi Ramosta Sitepu. KPU kemudian berkonsultasi dengan KPU RI dan diminta melakukan klarifikasi ulang kepada partai politik dan calon bersangkutan.

Setelah klarifikasi, pihaknya kembali menetapkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW pada 18 Februari 2025 karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Partai Gerindra dan tidak mengundurkan diri dari daftar calon tetap (DCT).

Meski demikian, saat itu Sastriadi menegaskan bahwa dirinya berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam rapat pleno tersebut. Ia menyatakan Endang tidak lagi memenuhi syarat karena sudah menjadi calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa KPU Kalteng tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kalteng Nomor 162 tertanggal 26 November 2024 mengenai permintaan calon PAW.

Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai bahwa Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW, karena telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Katingan pada 23 September 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Baca Juga :  BUMDes Diharapkan Selalu Berinovasi

“Penyelenggara pemilu wajib bertindak cermat dan teliti agar proses PAW sesuai dengan prosedur dan diisi oleh calon yang benar-benar memenuhi syarat,” demikian bunyi pertimbangan majelis DKPP.

Kendati demikian, DKPP juga mencatat bahwa Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, telah berupaya mencegah kesalahan tersebut melalui pendapat berbeda dalam rapat pleno, sehingga tindakannya dinilai tepat dan sesuai etika penyelenggara pemilu.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, DKPP memutuskan:

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu (Dodi Ramosta Sitepu) untuk sebagian.
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Sastriadi (Ketua KPU Kalteng).
  3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU Kalteng, yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono.
  4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh (7) hari sejak dibacakan, serta;
  5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.

Tanggapan Dodi Ramosa Sitepu

Usai mendengar putusan DKPP, Kuasa hukum pengadu, Rahmadi, yang mewakili pelapor Dodi Ramosta Sitepu, menyambut baik keputusan tersebut.

Ia menilai, amar putusan DKPP telah sejalan dengan substansi pengaduan yang disampaikan pihaknya sejak awal. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa DKPP telah menilai dengan cermat dan menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang nyata dilakukan oleh para komisioner KPU Kalteng.

Rahmadi menegaskan bahwa putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses PAW yang dijalankan KPU Kalteng sebelumnya memang keliru dan telah merugikan hak politik Dodi Ramosta Sitepu.

Karena itu, ia menilai langkah selanjutnya yang paling penting adalah pemulihan hak-hak Dodi sebagaimana mestinya.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan etik dari pihak terkait, termasuk Endang Sri Wahyuni yang ditetapkan dalam SK Menteri Dalam Negeri sebagai anggota DPRD Kalteng periode 2019–2024.(ovi/ram/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/