PROKALTENG.CO– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap enam penyelenggara pemilu dari unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual, Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025.
Satu anggota Bawaslu Kalteng harus diberhentikan dari jabatan, dan tiga lainnya diberi peringatan keras.
Kedua perkara tersebut diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (yang memberi kuasa kepada M. Junaedi Lumban Gaol) serta Fikri Haikal, Muhammad Rahman, dan kawan-kawan.
Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi (Teradu II) beserta empat anggotanya yakni Benny Setia, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina (masing-masing sebagai Teradu III sampai VI).
Mereka didalilkan tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024.
Laporan tersebut berawal dari peristiwa tangkap tangan pembagian uang oleh tim pasangan calon nomor urut 02, yang mengakibatkan sembilan orang diamankan beserta uang tunai sebesar Rp250 juta.
Namun, menurut pengadu, Bawaslu Barito Utara tidak segera melakukan pemeriksaan profesional, dan Bawaslu Kalteng kemudian mengambil alih penanganan dengan hasil yang dianggap janggal karena menyatakan bukan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kalteng disebut mengabaikan hasil kajian Sentra Gakkumdu Barito Utara yang sebelumnya menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil pelanggaran pemilu.
Dalam keterangan sebelumnya, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, membantah tudingan tersebut dan menyebut telah menetapkan laporan itu sebagai temuan resmi untuk diteruskan ke penyidik Polres Barito Utara.
Dari pihak Bawaslu Kalteng, Nurhalina sebelumnya juga menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, DKPP kemudian membacakan amar putusan dengan sembilan poin keputusan sebagai berikut, yakni:
- Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.
- Merehabilitasi nama baik Teradu I, Adam Parawansa Syahbubakar, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yakni Siti Wahidah, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yakni Satriadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu IV dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yakni Kristaten Jon, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu II dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yakni Benny Setia, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada Teradu III dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu V dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yakni Nurhalina.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
DKPP juga menegaskan bahwa pelaksanaan sanksi menjadi tanggung jawab langsung Bawaslu RI, termasuk pelaporan dan publikasi hasil tindak lanjut ke publik. (ovi/ram/kpg)