30.5 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

Anggota KPPS 062 Bukit Tunggal Meninggal Dunia, KPU Palangkaraya Serahkan Santunan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya memberikan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Diketahui, anggota KPPS dari TPS 062, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, atas nama Ahmad Zaen (53) meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, mengatakan bahwa santunan yang diberikan, Rabu (21/2), sudah sesuai dengan ketentuan bagi petugas lapangan yang terkena musibah itu.

“Santunan yang diberikan sebesar Rp 36 juta. Tadi kita sampaikan kepada ahli waris bahwa santunan ini tidak besar dibanding apa yang dilakukan almarhum sebagai pejuang demokrasi atau anggota KPPS,” kata Joko kepada media, Rabu (21/2).

Baca Juga :  Capres Pertama Kunjungi Banda Neira, Ganjar: Ini adalah Tempat yang Saya Impikan untuk Didatangi

Ia berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan dapat membantu keluarga. Dan juga semua musibah tidak bisa ditolak, pihaknya hanya bisa mengantisipasi.

“Kita sudah mengantisipasi terkait mengurangi risiko-risiko musibah. Sehingga KPPS saat ini kita batasi dari segi usia, kesehatan dan lainnya. Tujuannya untuk meminimalisir musibah, tapi yang namanya musibah tidak bisa kita tolak,” jelasnya.

Selain itu, pemilu tahun ini dan pemilu 2019 cukup menyita energi, waktu dan pikiran. Sehingga jika ada anggota KPPS meninggal dunia, itu memang di luar kemampuan pihaknya untuk mengontrol. Karena anggota yang bertugas sebenarnya sudah lulus persyaratan rekrutmen.

“Bahkan kita pun sudah menyediakan tenaga kesehatan, agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tenaga kesehatan sudah siap membantu. Sehingga saat ini proses rekapitulasi kita juga sudah siapkan tenaga kesehatan di masing-masing kecamatan,” tukasnya. (ana/pri)

Baca Juga :  DPR Sepakati Perppu Pilkada Jadi UU

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya memberikan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Diketahui, anggota KPPS dari TPS 062, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, atas nama Ahmad Zaen (53) meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, mengatakan bahwa santunan yang diberikan, Rabu (21/2), sudah sesuai dengan ketentuan bagi petugas lapangan yang terkena musibah itu.

“Santunan yang diberikan sebesar Rp 36 juta. Tadi kita sampaikan kepada ahli waris bahwa santunan ini tidak besar dibanding apa yang dilakukan almarhum sebagai pejuang demokrasi atau anggota KPPS,” kata Joko kepada media, Rabu (21/2).

Baca Juga :  Capres Pertama Kunjungi Banda Neira, Ganjar: Ini adalah Tempat yang Saya Impikan untuk Didatangi

Ia berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan dapat membantu keluarga. Dan juga semua musibah tidak bisa ditolak, pihaknya hanya bisa mengantisipasi.

“Kita sudah mengantisipasi terkait mengurangi risiko-risiko musibah. Sehingga KPPS saat ini kita batasi dari segi usia, kesehatan dan lainnya. Tujuannya untuk meminimalisir musibah, tapi yang namanya musibah tidak bisa kita tolak,” jelasnya.

Selain itu, pemilu tahun ini dan pemilu 2019 cukup menyita energi, waktu dan pikiran. Sehingga jika ada anggota KPPS meninggal dunia, itu memang di luar kemampuan pihaknya untuk mengontrol. Karena anggota yang bertugas sebenarnya sudah lulus persyaratan rekrutmen.

“Bahkan kita pun sudah menyediakan tenaga kesehatan, agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tenaga kesehatan sudah siap membantu. Sehingga saat ini proses rekapitulasi kita juga sudah siapkan tenaga kesehatan di masing-masing kecamatan,” tukasnya. (ana/pri)

Baca Juga :  DPR Sepakati Perppu Pilkada Jadi UU

Terpopuler

Artikel Terbaru