Site icon Prokalteng

Pj Kepala Daerah Harus Dilakukan Fit And Proper Test

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus

PROKALTENG.CO – Mulai tahun 2022 hingga 2023 nanti, ratusan posisi kepala dan wakil kepala daerah akan kosong. Posisi itu nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah

Menyikapi hal itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusulkan agar Pj Kepala Daerah yang kelak diangkat harus lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Demi kelancaran roda pemerintahan daerah (Pemda).

Guspardi Gaus mengatakan, masa bakti Pj Kepala Daerah akan lebih lama dari biasanya. Padahal, Pj tidak memiliki kewenangan memadai layaknya kepala daerah definitif. Ini menimbulkan kekhawatiran dalam upaya menyejahterakan masyarakat.

Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, Guspardi berharap, dalam pengangkatan Pj perlu dilakukan fit and proper test. Dengan begitu, diharapkan Pj yang diangkat punya kemampuan dan inovasi terukur. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan alias hanya menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

“Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, tutur anggota Komisi II DPR ini, uji kepatutan dankelayakan bisa memastikan tidak ada kepentingan politik dalam penunjukan kepala daerah.Sehingga, Pj bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan netral tanpa dipengaruhi kepentingan partai politik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan Pemerintah dan DPR. Mekanismenya, bisa meniru proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini berjalan.

Pemerintah, jelas Guspardi, dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (tim­sel), misalnya memilih lima orang calon. Lalu mereka diserahkan ke DPR. Kemudian, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

“Yang perlu ditekankan, prosesseleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti,” tegasnya.

Diakui, perlu regulasi untukmenyelenggarakan fit and proper test kepada para calon Pj Kepala Daerah. Dibutuhkan good will Pemerintah maupun DPR untuk mengadakannya.

“Kalau ada regulasi terhadap hal itu, kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi Pj untuk uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test,” tandasnya lagi.

Sementara peneliti dari Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan, seharusnya parpol tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang akan jadi Pj Kepala Daerah. Ini sepenuhnya jadi wewenang Pemerintah melalui Kemendagri.

Meski begitu, lanjut Ihsan, partai, dalam hal ini yang ada di DPR, harus tetap ikut andil dalam aspek pengawasan penentuan Pj ini. “Tujuannya bukan mengintervensi, tetapi mengawasi proses pengisian Pj Kepala Daerah betul-betulberdasarkan kualifikasi dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Diketahui, pada 2022, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Dari jumlah itu, 7 gubernur akan habis masa jabatannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada 2023, akan ada 170 kepala daerah juga habis masa jabatannya. Dari ratusan kepala daerah itu, 16 di antaranya adalah gubernur, seperti Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Kekosongan kepemimpinan Pemda itu nantinya bakal diisi Pj Kepala Daerah hingga Pemilu serentak digelar 2024. Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (ssl/rmid/kpc)

Exit mobile version