PROKALTENG.CO – Pengamat Politik dari Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fata, menilai wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia karena merampas hak politik rakyat.
Menurutnya, dibanding menguras energi untuk mendorong Pilkada tidak langsung, pemerintah seharusnya memanfaatkan dominasi koalisi hingga 80 persen di parlemen sebagai momentum memperkuat demokrasi substansial.
“Daripada membuang energi untuk memundurkan demokrasi dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD, yang jelas merampas hak politik rakyat, lebih baik kekuatan politik sebesar itu digunakan untuk mengesahkan regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Nurul Fata saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Ia menyebut, agenda strategis seperti pengesahan RUU Perampasan Aset, perbaikan layanan publik, hingga penguatan hak politik warga jauh lebih relevan untuk dikedepankan.
Selain itu, koalisi besar di parlemen juga dinilai bisa dimanfaatkan untuk mengkonsolidasikan demokrasi agar semakin mapan.
“Partai politik seharusnya menjalankan fungsinya dengan memberikan pendidikan politik secara masif kepada masyarakat dan memperketat aturan main Pilkada, misalnya mendiskualifikasi peserta yang terindikasi curang hanya dengan satu bukti kuat,” tegasnya.
Fata juga menyoroti sikap partai politik (parpol) yang dinilainya inkonsisten terkait wacana Pilkada tidak langsung.
Ia mencontohkan perubahan sikap sejumlah parpol yang awalnya menolak Pilkada melalui DPRD, namun kemudian berbalik arah demi sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo.
“Ini menunjukkan parpol kehilangan fungsinya sebagai pembela kepentingan rakyat di hadapan penguasa. Parpol justru cenderung mengikuti kehendak presiden, layaknya fungsi partai di negara otoriter,” kritiknya.
Lebih lanjut, Fata memaparkan hasil survei yang menunjukkan penolakan publik terhadap Pilkada tidak langsung.
Survei PRC pada Juni mencatat 65,7 persen responden menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju Pilkada dipilih DPRD.
“Di Januari 2026, sikap publik tetap konsisten. Survei LSI Denny JA menunjukkan 66,1 persen publik kurang setuju hingga sangat tidak setuju. Bahkan Litbang Kompas mencatat 77,3 persen masyarakat menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” ungkapnya.
Namun demikian, Fata menilai elite parpol kecuali PDI Perjuangan seolah menutup mata dan telinga terhadap aspirasi publik tersebut.
Padahal, dalam teori politik, parpol berfungsi sebagai sarana komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah melalui proses agregasi dan artikulasi kepentingan.
“Dengan memaksakan Pilkada tidak langsung tanpa kajian yang melibatkan aspirasi publik, parpol telah gagal menjalankan fungsinya dan justru melawan arus kehendak rakyat,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan kecurigaan bahwa dorongan perubahan sistem Pilkada ini lebih bersifat pragmatis demi kepentingan oligarki dan elite parpol.
Menurutnya, Pilkada langsung tidak selalu bisa dimenangkan hanya dengan modal finansial besar jika rakyat tidak berkehendak.
“Sebaliknya, melalui Pilkada di DPRD, kemenangan jauh lebih mudah diprediksi dan dikontrol lewat lobi-lobi elite sebelum pemilihan. Cara ini dianggap lebih mudah untuk mengamankan kekuasaan lokal dengan biaya dan kemenangan yang lebih terukur di tingkat elite,” pungkasnya. (hfz)


