PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu penambahan kursi DPRD Kota Palangka Raya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mulai ramai dibicarakan publik. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa wacana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Joko, proyeksi penambahan kursi DPRD Kota Palangka Raya bukan sekadar wacana politik, melainkan sudah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“Kami ingin meluruskan pemberitaan dan berbagai persepsi yang berkembang. Penetapan alokasi kursi DPRD tidak berdasarkan perkiraan subjektif, tapi sudah diatur rinci dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022,” ujar Joko Anggoro, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembagian kursi legislatif diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf c dan d. Dalam aturan itu disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu hingga 300 ribu jiwa mendapatkan alokasi 30 kursi, sedangkan daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 300 ribu hingga 400 ribu jiwa memperoleh 35 kursi.
“Pada Pemilu 2024, jumlah penduduk Palangka Raya tercatat 296.067 jiwa. Maka sesuai ketentuan, alokasi kursi DPRD ditetapkan 30 kursi,” jelasnya.
Namun, lanjut Joko, berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, jumlah penduduk per Semester I Tahun 2025 telah mencapai 318.247 jiwa.
Jika angka tersebut konsisten hingga penetapan data kependudukan untuk Pemilu 2029, maka alokasi kursi DPRD Kota Palangka Raya diproyeksikan bertambah menjadi 35 kursi.
Dengan kondisi itu, KPU menegaskan proses penambahan kursi bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (ham/ala/kpg)