25.5 C
Jakarta
Monday, November 17, 2025

MK Tolak Gugatan Jimmy–Inry di PSU Pilkada Barito Utara

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan pasangan Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang memperoleh 40.400 suara.

Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, jauh di atas ambang batas selisih yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Sengketa TSM Kewenangan Bawaslu, Bukan MK

“Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Daniel.

Majelis pun menyatakan eksepsi termohon maupun pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Shalahuddin–Felix tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara. (hfz)

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan pasangan Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang memperoleh 40.400 suara.

Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, jauh di atas ambang batas selisih yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Sengketa TSM Kewenangan Bawaslu, Bukan MK

“Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Daniel.

Majelis pun menyatakan eksepsi termohon maupun pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Shalahuddin–Felix tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru