PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam agenda demokrasi sebuah negara, dimana warga negara berkesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mewakili dan mengemban amanah untuk memajukan daerahnya. Salah satunya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang juga akan menyelenggarakan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, menyebutkan tidak ada pasangan calon (paslon) yang mendaftar secara independen (perseorangan) untuk mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali kota (Pilwalkot) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang di Kota Palangkaraya. Artinya, ini berarti tidak ada calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2024 di kota tersebut.
“Baik, kemarin kita sudah buka pendaftaran calon perseorangan untuk calon wali kota ataupun calon wakil wali kota di Kota Palangkaraya dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Namun untuk Kota Palangkaraya nihil,” terang Joko saat diwawancarai media, Kamis (16/5) kemarin.
Ia menyatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa tidak ada individu atau pasangan yang mencalonkan diri perseorangan atau maju melalui jalur independen dalam Pilkada Kota Palangkaraya. Secara otomatis, Pilkada Kota Palangkaraya 2024 tidak akan diikuti oleh calon perseorangan atau independen.
Oleh sebab itu, Pilkada Kota Palangkaraya 2024 akan diikuti oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik (parpol). Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mensukseskan dalam Pilkada 2024 serentak, baik dengan memberikan dukungan kepada calon yang mereka yakini, maupun dengan berpartisipasi memberikan suara pada hari pemilihan nanti. (ana)