PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra kembali menuai sorotan. Nama Endang Susilawatie yang diusulkan menggantikan almarhum Agus Pramono dinilai bermasalah dan tak sesuai mekanisme partai maupun aturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, mendesak agar pimpinan DPRD, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan berhati-hati dalam membaca ketentuan soal PAW. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung seperti kasus Harun Masiku.
“Jangan sampai seperti Harun Masiku. Semua pihak harus lebih hati-hati dan sungguh-sungguh memahami aturan,” tegas Rahmadi dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (16/4).
Ia menilai pengangkatan Endang justru mengarah pada tafsir sepihak dan indikasi penghilangan hak konstitusional kliennya, Dodi Ramosta Sitepu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke sejumlah instansi terkait.
“Endang sudah tidak memenuhi syarat karena ditetapkan sebagai calon wakil kepala daerah di Pilkada Katingan 2024,” jelas Rahmadi.
Ia pun mengungkap kronologi. Pada Oktober 2024, 10 hari setelah Agus Pramono wafat, DPD Partai Gerindra Kalteng bersurat ke pimpinan DPRD Kalteng. Nama Dodi Ramosta diusulkan karena Endang telah mencalon sebagai kepala daerah.
Namun, lanjutnya, KPU Kalteng pada 29 November justru mengusulkan nama Endang. Hal ini dianggap janggal. Dodi kemudian mengirimkan somasi ke KPU pada 11 Desember, dan pada 29 Desember, KPU menarik kembali surat sebelumnya.
“Kalau surat sudah ditarik, kenapa nama Endang tetap diusulkan? Ini yang jadi pertanyaan kami,” kata Rahmadi.
Sebelumnya, proses PAW anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra dikabarkan telah menemui titik terang. Surat dari Partai Gerindra dan KPU sudah masuk ke sekretariat dewan, lalu dilanjutkan ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalteng.
Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnor, menyebut tahapan pengajuan tengah berjalan.
“Kabarnya sudah diajukan ke Kemendagri, tinggal menunggu proses,” ujarnya, Senin (14/4).
Pajarudinnor menyebut pengusulan nama tetap atas nama Endang Susilawatie. Proses pelantikan menunggu SK dari Kemendagri.
“Kami tunggu SK keluar, lalu rapat bersama pimpinan dewan untuk pelantikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan dari DPRD, dengan mengirimkan data hasil Pemilu 2024.
“Dari data itu, Endang peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Agus Pramono di dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan),” jelas Sastriadi.
Pada Pemilu 2024, Partai Gerindra meraih satu kursi DPRD Kalteng dari dapil tersebut. Kursi itu awalnya diduduki Agus Pramono dengan 6.631 suara. Endang Susilawatie berada di urutan kedua dengan 6.430 suara.
Namun, status pencalonan Endang dalam Pilkada Katingan jadi polemik dalam proses PAW ini. (irj/ce/ala/kpg)