PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil
langkah cepat setelah dipecatnya Arief Budiman sebagai ketua. Lembaga
penyelenggara pemilu ini akhirnya memilih Ilham Saputra secara aklamasi sebagai
pelaksana tugas Ketua KPU.
Keputusan ini diambil dalam rapat
pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU. KPU RI juga meminta seluruh jajaran
baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sebagaimana mestinya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam keterangannya, Arief
Budiman di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat mengatakan, dirinya menemani Evi
karena sebagai pendampingan ketua terhadap anggotanya yang sedang mengalami
masalah.
“Ini juga terkait leadership. Sebagai pimpinan, jika ada
gangguan peristiwa, yang terjadi terhadap institusi ataupun orang di dalam
institusi. Hal semacam ini kami selalu tegaskan, jika ada masalah, selesaikan
sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,†katanya, Jumat (15/1).
Sehingga, jika ditafsirkan
melawan DKPP, menurut Arief juga tidak benar. Karena pada hari itu, KPU sedang
melakukan work from home. Sehingga
kehadirannya sebagai pribadi. Ini adalah langkah yang dipilih untuk
menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan perundangan. “Jadi, datangnya bu Evi
ke pengadilan juga sebagai langkah untuk menempuh cara sesuai peraturan
perundangan,†terangnya.
Di tempat sama, Plt Ketua KPU
Ilham Saputra menambahkan, terkait upaya hukum dipecatnya Arief sebagai ketua,
lembaganya belum bisa menentukan. Waktu tujuh hari yang diberikan DKPP, masih
akan digunakan untuk melakukan serangkaian rapat. Apakah akan menggugat ke
PTUN atau tidak. “Nanti itu, episode selanjutnya,†katanya.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi menjelaskan, keputusan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua dihadiri
seluruh komisioner, kecuali Viryan Aziz karena sedang sakit. Selanjutnya, Plt
Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP. “Memilih Plt Ketua
KPU Ilham Saputra secara aklamasi,†kata Dewa.
Dalam kesempatan itu, KPU RI
meminta jajaran di daerah tidak terpengaruh. KPU RI meminta KPU di seluruh
daerah tetap menjalankan tugasnya. “Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU
meminta kepada seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota
untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing
sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU yang berlaku,†ucap Dewa.