PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Empat
pilar kebangsaan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan acuan
yang harus dipahami oleh penyelenggara negara bersama masyarakat dan menjadi
panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum,
maupun berbagai dimensi kehidupan bernegara.
Anggota DPR RI H
Agustiar Sabran menyatakan, salah satu yang terkandung dalam nilai-nilai
Pancasila adalah mengenai hak asasi manusia (HAM). Itu merupakan kodrat manusia,
khususnya warga negara Indonesia.
“Hendaknya menjadi
cerminan kita bersama dalam melakukan penyetaraan dalam segala sektor, karena
setiap manusia mempunyai hak dan martabat yang sama,” kata Agustiar Sabran
kepada Kalteng Pos, Minggu (13/12).
Selain itu, lanjut
Agustiar, memberikan bentuk pengakuan, perlindungan, pemenuhan, serta
penghargaan adalah esensi HAM yang hendaknya menjadi acuan dalam setiap
kebijakan pemerintahan.
“Hak asasi manusia
merupakan bentuk kodrat yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu lahir.
Karena itu, HAM berlaku sampai kapan pun kepada manusia selama hidup,”
tegas pria yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
tersebut.
Atas dasar itu, H
Agustiar mengajak semua untuk memberikan penyetaraan dan keadilan
seadil-adilnya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita sebagai warga negara tentu berhak
untuk mendapatkan perlindungan dan hak asasi manusia. Tidak terkecuali. Meski
demikian, tetap didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena negara kita
adalah negara hukum,” tutupnya.