25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPU Sebut PDIP Lakukan Dua Kesalahan Terkait PAW

JAKARTA – Ada dua kesalahan yang dilakukan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW)
Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumsel I yang kini berujung ke meja penyidik KPK.

Kesalahan tersebut tepatnya
terkait permohonan PDIP ke KPU untuk menggantikan Riezky Aprilia selaku caleg
terpilih dengan Harun Masiku.

“Jadi dari sisi prosedur tidak
tepat. Dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak
memenuhi permohonan partai tersebut,” ucap Komisioner KPU, Pramono Ubaid
Tanthowi saat ditemui di kantor Sementara KPU, di Mess Bank Indonesia, Jalan
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Lebih rinci, Pram sapaan akrab
Pramono menjelaskan, kesalahan PDIP dari sisi prosedural ialah mengajukan
permohonan PAW tidak lewat pimpinan DPR, melainkan langsung ke KPU.

Baca Juga :  Hari Ini PDIP Gelar Konfercab dan Konferda, Selain Petahana Ini Bebera

Padahal, menurut Peraturan KPU
3/2019 dan UU Pemilu 7/2017, prosedural untuk mem-PAW-kan caleg terpilih yang
sudah ditetapkan oleh KPU ialah lewat DPR. Berbeda dengan mem-PAW-kan caleg
terpilih yang belum ditetapkan KPU, bisa dikirimkan permohonannya kepada KPU.

“Partai ini itu tidak tepat.
Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan bukan dari partai,”
sebut Pram.

Kemudian, untuk kesalahan dari
segi substansi, PDIP juga telah salah memaknai aturan PAW yang diberlakukan di
dalam aturan.

“Lalu kedua, dari sisi substansi
kalaupun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor
urut perolehan suara terbanyak kelima, tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi
Jufri,” ucap Pram. (sta/rmol/pojoksatu)

Baca Juga :  Agustiar dan H. Iwan Salurkan Bantuan Gubernur

JAKARTA – Ada dua kesalahan yang dilakukan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW)
Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumsel I yang kini berujung ke meja penyidik KPK.

Kesalahan tersebut tepatnya
terkait permohonan PDIP ke KPU untuk menggantikan Riezky Aprilia selaku caleg
terpilih dengan Harun Masiku.

“Jadi dari sisi prosedur tidak
tepat. Dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak
memenuhi permohonan partai tersebut,” ucap Komisioner KPU, Pramono Ubaid
Tanthowi saat ditemui di kantor Sementara KPU, di Mess Bank Indonesia, Jalan
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Lebih rinci, Pram sapaan akrab
Pramono menjelaskan, kesalahan PDIP dari sisi prosedural ialah mengajukan
permohonan PAW tidak lewat pimpinan DPR, melainkan langsung ke KPU.

Baca Juga :  Hari Ini PDIP Gelar Konfercab dan Konferda, Selain Petahana Ini Bebera

Padahal, menurut Peraturan KPU
3/2019 dan UU Pemilu 7/2017, prosedural untuk mem-PAW-kan caleg terpilih yang
sudah ditetapkan oleh KPU ialah lewat DPR. Berbeda dengan mem-PAW-kan caleg
terpilih yang belum ditetapkan KPU, bisa dikirimkan permohonannya kepada KPU.

“Partai ini itu tidak tepat.
Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan bukan dari partai,”
sebut Pram.

Kemudian, untuk kesalahan dari
segi substansi, PDIP juga telah salah memaknai aturan PAW yang diberlakukan di
dalam aturan.

“Lalu kedua, dari sisi substansi
kalaupun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor
urut perolehan suara terbanyak kelima, tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi
Jufri,” ucap Pram. (sta/rmol/pojoksatu)

Baca Juga :  Agustiar dan H. Iwan Salurkan Bantuan Gubernur

Terpopuler

Artikel Terbaru