PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Nama Bias Layar kini menjadi sorotan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI Dapil Kalimantan Tengah. Ia berada di posisi kedua dengan perolehan 32.501 suara setelah Mukhtarudin yang sebelumnya menduduki kursi tersebut.
Meski demikian, keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Mukhtarudin masih menunggu petunjuk dari DPP Partai Golkar. Hingga kini, mekanisme PAW belum dipastikan lantaran prosesnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalteng sekaligus Ketua DEPIDAR XV SOKSI Kalteng, Muhammad Rizal mengaku belum mendapatkan arahan terkait siapa kader yang akan menggantikan posisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa prosesnya masih panjang dan harus menyesuaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan siapa pengganti DPR RI Dapil Kalteng, masih belum mendapat arahan lagi. Kan baru satu hari, nanti ada petunjuk dan surat dari DPP Partai Golkar untuk hal itu,” kata Rizal, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, mekanisme PAW tidak bisa diputuskan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Ada beberapa proses dan syarat-syarat nanti dalam PAW. Jadi siapa PAW-nya nanti berdasarkan data hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 dan akan dibicarakan di internal Partai Golkar,” jelasnya.
Rizal menegaskan, dasar hukum yang dipakai dalam proses PAW merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 18, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Seluruh aturan itu menjadi landasan formal yang harus dipatuhi partai maupun lembaga terkait.
Ia juga menerangkan, prosesnya akan melalui beberapa tahap mulai dari pengajuan surat pimpinan DPR RI ke KPU, verifikasi calon pengganti oleh KPU sesuai Daftar Calon Tetap (DCT), hingga penerbitan berita acara oleh KPU.
“Setelah KPU melakukan verifikasi, hasilnya akan disampaikan kembali ke pimpinan DPR. Dari sana, barulah pengisian calon pengganti bisa diproses. Kalau soal detail teknis, bisa minta penjelasan langsung ke KPU,” terang Rizal.
Meski begitu, Golkar Kalteng menegaskan siap mengikuti proses sesuai aturan. Partai akan berjalan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan baik oleh peraturan perundangan maupun ketentuan internal partai. (hfz)