27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 7.539 Dukungan dan Sebaran Minimal 5 Kecamatan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dalam dua pekan terakhir kita disuguhi pemandangan para bakal calon bupati dan wakil bupati  yang sibuk berburu tiket rekomendasi dari berbagai partai politik. Namun hingga saat ini belum terdengar ada bakal calon perseorangan yang berniat maju dalam pilkada Lamandau 2024 kali ini.

KPU kabupaten Lamandau sendiri telah mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bagi bakal Pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun bakal calon yang melakukan konfirmasi akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan.

“Dokumen syarat dukungannya terdiri dari syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lamandau Tahun 2024 sebanyak 7.539  dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5  Kecamatan di Kabupaten Lamandau, ” Bebernya, Jum’at (10/5/2024)

Baca Juga :  Focus Group Discussion Bahas Persiapan Pemilu 2024

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan dapat mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Kabupaten Lamandau.

“Bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melalui helpdesk KPU Kabupaten Lamandau,” Tambahnya.

Dokumen dukungan diserahkan kepada KPU Kabupaten Lamandau mulai tanggal 8 Mei – 11 Mei 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. dan tanggal 12 Mei 2024 Pukul  08.00 – 23.59 WIB. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dalam dua pekan terakhir kita disuguhi pemandangan para bakal calon bupati dan wakil bupati  yang sibuk berburu tiket rekomendasi dari berbagai partai politik. Namun hingga saat ini belum terdengar ada bakal calon perseorangan yang berniat maju dalam pilkada Lamandau 2024 kali ini.

KPU kabupaten Lamandau sendiri telah mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bagi bakal Pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun bakal calon yang melakukan konfirmasi akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan.

“Dokumen syarat dukungannya terdiri dari syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lamandau Tahun 2024 sebanyak 7.539  dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5  Kecamatan di Kabupaten Lamandau, ” Bebernya, Jum’at (10/5/2024)

Baca Juga :  Focus Group Discussion Bahas Persiapan Pemilu 2024

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan dapat mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Kabupaten Lamandau.

“Bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melalui helpdesk KPU Kabupaten Lamandau,” Tambahnya.

Dokumen dukungan diserahkan kepada KPU Kabupaten Lamandau mulai tanggal 8 Mei – 11 Mei 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. dan tanggal 12 Mei 2024 Pukul  08.00 – 23.59 WIB. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru