31.1 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Kuasa Hukum Gogo-Helo : Gugatan Hasil Pilkada Batara Sudah Teregister di Mahkamah Konstitusi

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah (teregister, red), sekarang masuk proses perbaikan,” ungkap Rusdi kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Rabu (9/4).

Ia mengatakan, terkait jadwal sidang akan disampaikan kemudian karena merupakan kewenangan MK. Pihaknya masih menunggu panggilan dari MK

Terkait materi gugatan, Rusdi enggan menjelaskan secara detail. Ia meyakini seluruh masyarakat telah mengetahui perkara yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.

“Ya, umum saja materinya, semua orang tahu terkait peristiwa yang terjadi saat PSU beberapa waktu lalu,” kata Rusdi.

Baca Juga :  Achmad Zaini Bergabung dengan Gerindra, Jadi Pendamping Fairid di Pilkada Palangka Raya

Ia menilai pelaksanaan PSU pada dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Batara telah gagal dilaksanakan sesuai amanat MK.

Amanat tersebut berbunyi: “Untuk menjamin dan memastikan kemurnian suara pemilih, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.”

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalil yang diutarakan saat persidangan itu yakni ada 15 pengguna hak suara tidak melampirkan KTP di TPS 04 Malawaken dan ada selisih suara antara yang tertulis pada berita acara hasil penghitungan suara. Artinya, ada 17 suara yang dianggap tidak murni saat itu.

“Atas dasar itu, MK memerintahkan PSU untuk menjaga suara pemilih. Kami mengacu pada dasar itu, sehingga kami sebut pelaksanaan PSU telah gagal. Bukannya tambah murni, malah tambah hancur,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilu dan Pilpres 2024, Kredibilitas Lembaga Survei Semakin Dipertanyakan

Terkait perkara dugaan politik uang yang menyeret 3 tersangka dan 2 penerima yang telah menyerahkan diri, berkas kasus telah dilimpahkan dari Polres Batara ke Pengadilan Negeri Batara.

Rusdi berharap ada perlakuan hukum berbeda terhadap tersangka dan dua orang penerima, karena menurutnya kedua orang penerima itu telah cukup membantu memperlancar proses hukum.

“Seharusnya dan wajib bagi negara untuk melindungi hak-hak dan melindungi mereka (dua orang penerima yang menyerahkan diri, red),” katanya.

Menurutnya, tiga orang tersangka dan enam orang lainnya belum menyerahkan diri harus diproses seadil-adilnya, demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil. (irj/ala/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah (teregister, red), sekarang masuk proses perbaikan,” ungkap Rusdi kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Rabu (9/4).

Ia mengatakan, terkait jadwal sidang akan disampaikan kemudian karena merupakan kewenangan MK. Pihaknya masih menunggu panggilan dari MK

Terkait materi gugatan, Rusdi enggan menjelaskan secara detail. Ia meyakini seluruh masyarakat telah mengetahui perkara yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.

“Ya, umum saja materinya, semua orang tahu terkait peristiwa yang terjadi saat PSU beberapa waktu lalu,” kata Rusdi.

Baca Juga :  Achmad Zaini Bergabung dengan Gerindra, Jadi Pendamping Fairid di Pilkada Palangka Raya

Ia menilai pelaksanaan PSU pada dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Batara telah gagal dilaksanakan sesuai amanat MK.

Amanat tersebut berbunyi: “Untuk menjamin dan memastikan kemurnian suara pemilih, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.”

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalil yang diutarakan saat persidangan itu yakni ada 15 pengguna hak suara tidak melampirkan KTP di TPS 04 Malawaken dan ada selisih suara antara yang tertulis pada berita acara hasil penghitungan suara. Artinya, ada 17 suara yang dianggap tidak murni saat itu.

“Atas dasar itu, MK memerintahkan PSU untuk menjaga suara pemilih. Kami mengacu pada dasar itu, sehingga kami sebut pelaksanaan PSU telah gagal. Bukannya tambah murni, malah tambah hancur,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilu dan Pilpres 2024, Kredibilitas Lembaga Survei Semakin Dipertanyakan

Terkait perkara dugaan politik uang yang menyeret 3 tersangka dan 2 penerima yang telah menyerahkan diri, berkas kasus telah dilimpahkan dari Polres Batara ke Pengadilan Negeri Batara.

Rusdi berharap ada perlakuan hukum berbeda terhadap tersangka dan dua orang penerima, karena menurutnya kedua orang penerima itu telah cukup membantu memperlancar proses hukum.

“Seharusnya dan wajib bagi negara untuk melindungi hak-hak dan melindungi mereka (dua orang penerima yang menyerahkan diri, red),” katanya.

Menurutnya, tiga orang tersangka dan enam orang lainnya belum menyerahkan diri harus diproses seadil-adilnya, demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil. (irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru