29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

MK Siap Memproses Judicial Review, Politikus PDIP: Terlalu Dini Sebut

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Begitu Omnibus Law Cipta Kerja disahkan
menjadi Undang-Undang, langsung memicu demonstrasi di berbagai daerah di
Indonesia. Bahkan, tak sedikit aksi demo yang kemudian berakhir dengan
kericuhan.

Akibatnya, korban pun berjatuhan.
Bukan saja dari para pendemo yang merupakan para buruh dan mahasiswa, tapi juga
polisi.

Selain itu, ratusan orang
diamankan karena melakukan pengerusakan dan menyerang petugas. Beberapa di
antaranya adalah para wartawan yang meliput demo UU kontroversial tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Adian
Napitupulu dalam keterangannya pun menanggapi adanya kemungkinan demo tersebut
ditunggangi pihak tertentu.

Menurut aktivis 98 itu, kemungkinan
tersebut masih terlalu dini. “Saya kira terlalu cepat kalau disimpulkan ada penunggang
atau penumpang dalam demo kemarin,” ujar Adian, Jumat (9/10/2020).

Karena itu, dalam kondisi
demikian, ia menekankan bahwa dialog adalah hal terpenting. “Dalam hal ini yang
terpenting utamakan dialog. Terlalu dini menyebutkan ada penunggang,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Putuskan Cak Imin Menjadi Cawapres Pendamping Anies

Sekjen Perhimpunan Nasional
Aktivis (PENA) 98 ini menyampaikan, perbedaan pendapat dalam penyusunan sebuah
UU tak terlepas dari perdebatan, perbedaan dan penolakan.

Karena itu, sudah seharusnya
dikedepankan dialog dalam persoalan tersebut.

Adian juga memastikan bahwa
kondisi para mahasiswa dan pelajar yang diamankan oleh aparat kepolisian, tadi
malam dalam keadaan aman.

“Sebagai anggota DPR saya harus
memastikan bahwa mereka aman.”

“Tadi saya sudah cek, mereka
semua dalam keadaan aman. Tidak ada luka lebam juga, semua sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Mahkamah
Konstitusi (MK) mengaku siap menerima laporan terkait judical review atau uji
materi Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI Senin lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono
mengatakan, pihaknya siap. Namun, para pemohon uji materi agar mengikuti
prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan
diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

Baca Juga :  Keren Nich ! Ada Tambahan Pasal, Larangan Merokok Dalam Ruang Sidang d

“Ya pasti siap. MK memastikan
siap. Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian
undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi,
disidangkan, kemudian diputus,” jelas Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis
(8/10).

Dia menjelaskan, jika pihaknya
akan menerima banyak laporan, maka sejumlah pengajuan itu dijadikan satu.
“Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan
persidangan,” ujarnya.

Dia memastikan, Majelis Hakim MK
dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. “Insya
Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa
pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” tuturnya.

Jika nantinya akan digugat di MK,
dia mempersilahkan publik menyaksikan penanganan perkara yang akan berjalan
sesuai koridor hukum.

“Publik silakan ikut memantau
proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan
sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Begitu Omnibus Law Cipta Kerja disahkan
menjadi Undang-Undang, langsung memicu demonstrasi di berbagai daerah di
Indonesia. Bahkan, tak sedikit aksi demo yang kemudian berakhir dengan
kericuhan.

Akibatnya, korban pun berjatuhan.
Bukan saja dari para pendemo yang merupakan para buruh dan mahasiswa, tapi juga
polisi.

Selain itu, ratusan orang
diamankan karena melakukan pengerusakan dan menyerang petugas. Beberapa di
antaranya adalah para wartawan yang meliput demo UU kontroversial tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Adian
Napitupulu dalam keterangannya pun menanggapi adanya kemungkinan demo tersebut
ditunggangi pihak tertentu.

Menurut aktivis 98 itu, kemungkinan
tersebut masih terlalu dini. “Saya kira terlalu cepat kalau disimpulkan ada penunggang
atau penumpang dalam demo kemarin,” ujar Adian, Jumat (9/10/2020).

Karena itu, dalam kondisi
demikian, ia menekankan bahwa dialog adalah hal terpenting. “Dalam hal ini yang
terpenting utamakan dialog. Terlalu dini menyebutkan ada penunggang,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Putuskan Cak Imin Menjadi Cawapres Pendamping Anies

Sekjen Perhimpunan Nasional
Aktivis (PENA) 98 ini menyampaikan, perbedaan pendapat dalam penyusunan sebuah
UU tak terlepas dari perdebatan, perbedaan dan penolakan.

Karena itu, sudah seharusnya
dikedepankan dialog dalam persoalan tersebut.

Adian juga memastikan bahwa
kondisi para mahasiswa dan pelajar yang diamankan oleh aparat kepolisian, tadi
malam dalam keadaan aman.

“Sebagai anggota DPR saya harus
memastikan bahwa mereka aman.”

“Tadi saya sudah cek, mereka
semua dalam keadaan aman. Tidak ada luka lebam juga, semua sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Mahkamah
Konstitusi (MK) mengaku siap menerima laporan terkait judical review atau uji
materi Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI Senin lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono
mengatakan, pihaknya siap. Namun, para pemohon uji materi agar mengikuti
prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan
diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

Baca Juga :  Keren Nich ! Ada Tambahan Pasal, Larangan Merokok Dalam Ruang Sidang d

“Ya pasti siap. MK memastikan
siap. Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian
undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi,
disidangkan, kemudian diputus,” jelas Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis
(8/10).

Dia menjelaskan, jika pihaknya
akan menerima banyak laporan, maka sejumlah pengajuan itu dijadikan satu.
“Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan
persidangan,” ujarnya.

Dia memastikan, Majelis Hakim MK
dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. “Insya
Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa
pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” tuturnya.

Jika nantinya akan digugat di MK,
dia mempersilahkan publik menyaksikan penanganan perkara yang akan berjalan
sesuai koridor hukum.

“Publik silakan ikut memantau
proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan
sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru