26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPU Larang Digelarnya Konser Musik di Pilkada Serentak 2020

Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema tentang penyelenggaran Pilkada
serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa
mengatakan partai ‎politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon
dilarang meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak. Hal tersebut untuk
mengantisipasi penularan wabah Covid-19.

“‎Metode kampanye yang dilarang adalah kegiatan
kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik,” ujar I Dewa Kade
dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selain itu, kegiatan olahraga dengan melibatkan banyak
orang dilarang oleh KPU. Sehinga aturan tersebut bisa dijalankan oleh partai
politik ataupun pasangan calon.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda
santai, dan perlombaan juga dilarang,” katanya.

Baca Juga :  PKS Palangkaraya Peduli, Korban Kebakaran Kembali Diberi Bantuan

Kemudian Dewa Kade melanjutkan kegiatan sosial berupa
membukaan bazar dan donor darah dilarang dilakukan oleh partai politik,
gabungan partai politik, dan kandidat pasangan calon. “Metode kampanye yang
dilarang juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau hari ulang tahun,”
ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan
9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota,
serta bupati dan wakil bupati.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di
sembilan provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan
Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  PKB Kalteng Utus 64 Peserta Muktamar Bali, Sukseskan Cak Imin

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan
dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan
bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.

 

Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema tentang penyelenggaran Pilkada
serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa
mengatakan partai ‎politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon
dilarang meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak. Hal tersebut untuk
mengantisipasi penularan wabah Covid-19.

“‎Metode kampanye yang dilarang adalah kegiatan
kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik,” ujar I Dewa Kade
dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selain itu, kegiatan olahraga dengan melibatkan banyak
orang dilarang oleh KPU. Sehinga aturan tersebut bisa dijalankan oleh partai
politik ataupun pasangan calon.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda
santai, dan perlombaan juga dilarang,” katanya.

Baca Juga :  PKS Palangkaraya Peduli, Korban Kebakaran Kembali Diberi Bantuan

Kemudian Dewa Kade melanjutkan kegiatan sosial berupa
membukaan bazar dan donor darah dilarang dilakukan oleh partai politik,
gabungan partai politik, dan kandidat pasangan calon. “Metode kampanye yang
dilarang juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau hari ulang tahun,”
ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan
9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota,
serta bupati dan wakil bupati.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di
sembilan provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan
Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  PKB Kalteng Utus 64 Peserta Muktamar Bali, Sukseskan Cak Imin

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan
dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan
bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru