25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Gogo–Helo Gugat Hasil Pilkada Barito Utara ke MK, Bawaslu Diperkarakan ke DKPP

PROKALTENG.CO – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang dikenal dengan sebutan Gogo–Helo mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

Gugatan diajukan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memenangkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau AGI–SAJA. Dalam pengajuan perkara, Gogo–Helo menuding adanya praktik politik uang yang memengaruhi jalannya pemilihan.

Permohonan gugatan tersebut telah resmi tercatat di laman Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 1, Malik Muliawan, menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan.

“Kita sudah siap semua dengan barang bukti dan alat bukti. Kita sudah siap lahir batin untuk pengaduan ke MK,” ujar Malik, Senin (7/4).

Baca Juga :  Kampanye Akbar di Sumut, Anies Akan Majukan Pesisir Pantai Barat

Ia juga menyoroti adanya dugaan politik uang yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pelaksanaan PSU. Temuan itu diperkuat dengan hasil penggerebekan dan sejumlah barang bukti lain.

“Hasil penggerebekan itu pasti. Kemudian ada bukti lain yang sebelumnya sudah kita laporkan ke pihak Bawaslu,” tambahnya.

Pihak Gogo–Helo turut mempertanyakan kinerja pengawas pemilu dalam menindaklanjuti laporan. Mereka menilai terdapat pelanggaran dalam pengambilan keputusan.

“Kita menilai Bawaslu tidak profesional, tidak menerapkan prinsip kepastian hukum. Jadi cacat prosedur dalam mengambil keputusan,” tegas Malik.

Tak hanya mengajukan gugatan ke MK, tim hukum Gogo–Helo juga membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Bawaslu RI. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah oknum penyelenggara pengawasan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Baca Juga :  Gugatan Hendra-Budiman di Pilkada Lamandau, MK Putuskan 24 Februari

“Kita masih ada saluran hukum lain berkaitan dengan oknum Bawaslu. Kita sudah melaporkan mereka ke DKPP dan Bawaslu RI,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh masyarakat maupun peserta pemilu.

“Setiap warga dan siapapun punya hak untuk melaporkan ke DKPP. Bawaslu menghormati hak-hak tersebut,” kata Satriadi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu profesional sesuai dengan regulasi dan tata aturan yang ada, berkenaan laporan dan penanganannya,” imbuhnya.

“Kami menghormati hak siapapun, termasuk pelapor yang merasa ada haknya dilanggar, karena semua orang berhak melapor ke DKPP,” tegasnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang dikenal dengan sebutan Gogo–Helo mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

Gugatan diajukan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memenangkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau AGI–SAJA. Dalam pengajuan perkara, Gogo–Helo menuding adanya praktik politik uang yang memengaruhi jalannya pemilihan.

Permohonan gugatan tersebut telah resmi tercatat di laman Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 1, Malik Muliawan, menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan.

“Kita sudah siap semua dengan barang bukti dan alat bukti. Kita sudah siap lahir batin untuk pengaduan ke MK,” ujar Malik, Senin (7/4).

Baca Juga :  Kampanye Akbar di Sumut, Anies Akan Majukan Pesisir Pantai Barat

Ia juga menyoroti adanya dugaan politik uang yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pelaksanaan PSU. Temuan itu diperkuat dengan hasil penggerebekan dan sejumlah barang bukti lain.

“Hasil penggerebekan itu pasti. Kemudian ada bukti lain yang sebelumnya sudah kita laporkan ke pihak Bawaslu,” tambahnya.

Pihak Gogo–Helo turut mempertanyakan kinerja pengawas pemilu dalam menindaklanjuti laporan. Mereka menilai terdapat pelanggaran dalam pengambilan keputusan.

“Kita menilai Bawaslu tidak profesional, tidak menerapkan prinsip kepastian hukum. Jadi cacat prosedur dalam mengambil keputusan,” tegas Malik.

Tak hanya mengajukan gugatan ke MK, tim hukum Gogo–Helo juga membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Bawaslu RI. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah oknum penyelenggara pengawasan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Baca Juga :  Gugatan Hendra-Budiman di Pilkada Lamandau, MK Putuskan 24 Februari

“Kita masih ada saluran hukum lain berkaitan dengan oknum Bawaslu. Kita sudah melaporkan mereka ke DKPP dan Bawaslu RI,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh masyarakat maupun peserta pemilu.

“Setiap warga dan siapapun punya hak untuk melaporkan ke DKPP. Bawaslu menghormati hak-hak tersebut,” kata Satriadi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu profesional sesuai dengan regulasi dan tata aturan yang ada, berkenaan laporan dan penanganannya,” imbuhnya.

“Kami menghormati hak siapapun, termasuk pelapor yang merasa ada haknya dilanggar, karena semua orang berhak melapor ke DKPP,” tegasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/