PROKALTENG.CO – Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara semakin mendekat. Kurang dari dua pekan, warga kembali ke bilik suara untuk menentukan pilihan. Namun, dinamika politik menjelang PSU kian memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara pun bertindak cepat dengan menerbitkan imbauan kepada pasangan calon agar tidak melakukan kampanye di wilayah PSU.
Selain larangan kampanye, Bawaslu juga mengingatkan para kontestan untuk tidak melakukan politik uang. Jika terbukti, sanksi tegas menanti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi demi menjaga integritas PSU,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (6/3).
Imbauan tersebut dikeluarkan setelah adanya dugaan praktik politik uang di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Adam menegaskan, segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kampanye, termasuk pembagian selebaran atau ajakan memilih, akan ditindak tegas jika terjadi di lokasi PSU.
“Jika masyarakat menemukan indikasi politik uang, segera laporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 187a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, siapa pun yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Bawaslu Barito Utara juga menyampaikan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar netralitas penyelenggara negara tetap terjaga. Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara telah mengajukan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk keperluan PSU. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk logistik, bimbingan teknis, serta advokasi hukum.
“Kami tetap harus menyusun perencanaan anggaran untuk advokasi hukum, meskipun tidak ada gugatan,” kata Siska.
KPU juga memastikan logistik PSU telah disiapkan, dengan kebutuhan tambahan berupa formulir, sampul, dan kotak rekapitulasi tingkat kecamatan. PSU harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 30 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Namun, KPU Barito Utara masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum dapat melaksanakan tahapan selanjutnya.
Di sisi lain, Bawaslu Barito Utara tidak mengajukan tambahan anggaran untuk PSU karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 sebesar Rp900 juta lebih.
“Setelah kami hitung, PSU ini hanya membutuhkan dana sekitar Rp600 juta lebih,” ujar Adam.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan persiapan yang dilakukan, diharapkan PSU di Barito Utara dapat berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik politik uang. (irj/ce/ala)