PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Heriyus SE dan Rahmanto Muhidin resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Murung Raya periode 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya, Kamis (6/2), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nuryakin-Doni (Nurani).
Rapat pleno yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Murung Raya dihadiri Pj Sekda Hermon, unsur Forkopimda, Bawaslu, partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menyatakan bahwa Heriyus–Rahmanto meraih 31.459 suara atau 50,25 persen dari total suara sah.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025,” ujar Okto.
Bupati terpilih Heriyus mengajak seluruh masyarakat menerima hasil pemilu dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas daerah.
“Ini adalah keputusan final yang mencerminkan pilihan rakyat. Mari kita bersama-sama membangun Murung Raya dengan semangat kebersamaan,” katanya.
Sementara itu, Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa seluruh program yang mereka janjikan selama kampanye akan direalisasikan.
“Insyaallah, kami akan menunaikan janji-janji kami karena ini adalah amanah dari masyarakat Murung Raya,” ujarnya. (dad/ce/ala/kpg)