JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) serentak tingkat nasional dan
lokal sebaiknya dipisah. Jangka waktu penyelenggaraannya tiap 30 bulan.
Guru Besar Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan hal tersebut. Dia
menilai pemeisahan tersebut akan lebih baik karena akan mudah untuk melakukan
evaluasi.
“Sebaiknya pemilunya itu
memisahkan antara pemilu serentak nasional, presiden, DPR, DPD dengan pemilu
serentak lokal DPR, kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten dan kota,†katanya,
di Jakarta, Kamis (5/12).
Pemilu serentak lokal digelar dua
setengah tahun atau 30 bulan sesudah pemilu serentak nasional. Sehingga
memiliki jeda penyelenggaraan yang lebih baik dalam mengevaluasi setiap gelaran
pemilu.
“Dengan demikian setiap dua
setengah tahun kita mengevaluasi, menilai kembali hasil pemilu lokal pada saat
pemilu nasional, dan sebaliknya, mengevaluasi menilai kembali hasil pemilu
supaya pemimpin-pemimpin hasil pemilu lebih akuntabel,†kata dia.
Menggelar pemilu serentak hanya
setiap lima tahunan, menurutnya, masanya terlampau panjang. Terlebih dengan
pemilihan umum serentak yang digabungkan keseluruhannya akan membuat semuanya
bertumpuk.
Kemudian, untuk Pemilu 2024 yang
akan serentak menyelenggarakan pemilihan, menurut dia, tetap dapat dilakukan
serentak, namun harus memikirkan skema terbaik agar tidak terlalu banyak model
surat suara yang harus dicoblos pemilih.
“Tetap serentak, yang diubah itu
skemanya atau modelnya, jangan lagi pemilu serentak lima kotak, terlalu
bertumpuk,†ujarnya pula.
Sementara, Sekretaris Fraksi
Partai NasDem DPR Saan Mustofa mengusulkan agar pemilu presiden dan pemilu
legislatif dipisah. Agar usulan itu terlaksana, NasDem menginginkan adanya
revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk memasukan poin pemisahan
penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.
“Kami mengusulkan memisahkan
penyelenggaraan Pilpres-Pileg, tidak dijadikan dalam satu waktu,†katanya.
Dia mengatakan, fraksinya sudah
melakukan kajian terkait evaluasi penyelenggaran Pileg-Pilpres serentak 2019,
sehingga menyimpulkan penyelenggaraannya perlu dipisahkan.
Menurut dia, beban penyelenggara
Pemilu serentak 2019 terlalu berat sehingga banyak KPPS yang sakit bahkan
sampai meninggal dunia.
“Pemisahan penyelenggaraan
Pileg-Pilpres agar beban kerja penyelenggara pemilu lebih ringan karena kita
ingin mengutamakan kualitas penyelenggaraannya,†ujarnya.
Selain itu, menurut Wakil Ketua
Komisi II DPR itu, penyelenggaraan pemilu serentak membuat masyarakat hanya
fokus pada Pilpres sedangkan Pileg tidak terlalu mendapatkan perhatian.
Saan menilai, fokus dan perhatian
publik harus sama, kepada Pileg maupun Pilpres sehingga penyelenggaraan pemilu
berkualitas.
Dia menjelaskan, Fraksi Partai
NasDem sedang mengkaji draf usulan yang diajukan dalam revisi UU Pemilu. (gw/fin/kpc)