PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Secara regulasi, jabatan Plt idealnya tidak dijabat lebih dari enam bulan.
Kondisi ini mendorong Pemprov Kalteng untuk segera melaksanakan seleksi terbuka agar seorang pejabat tidak terlalu lama menduduki posisi Plt.
Pengamat pemerintahan sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaki Yopiannor, menjelaskan bahwa masa jabatan Plt sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan Plt idealnya berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya.
“Kalau tidak salah, secara regulasi di SE Kepala BKN itu masa Plt adalah tiga bulan dengan opsi tambahan tiga bulan. Namun, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki ruang diskresi untuk memperpanjang masa Plt demi menjaga kontinuitas program,” ujar Farid, dilansir dari Kalteng Pos, Senin (2/2/2026).
Adapun sejumlah jabatan di Pemprov Kalteng yang saat ini masih dijabat oleh Plt antara lain:
• Dinas Ketahanan Pangan – Plt Agus Chandra
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Plt Tirta
• Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan – Plt Eddy Karusman
• Dinas Pendidikan – Plt Reza Prabowo
• Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik – Plt Rangga Lesmana
• Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – Plt Seniriaty
• Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus – Plt dr. Suyuti Syamsul
• Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral – Plt Sutoyo
Farid menegaskan bahwa diskresi atau kewenangan tersebut bukan tanpa batas.
Diskresi digunakan secara selektif untuk memastikan pelayanan publik dan agenda strategis daerah tetap berjalan sambil menunggu pengisian jabatan definitif.
Lebih lanjut, ia menilai masih adanya Plt di Pemprov Kalteng tidak terlepas dari dinamika birokrasi yang bersifat alamiah.
Pada tahun 2026, tercatat sejumlah pejabat senior eselon II di lingkungan Pemprov Kalteng memasuki masa purna tugas.
“Dalam konteks Kalimantan Tengah, faktor utama banyaknya Plt bukan karena krisis manajemen, melainkan siklus alami birokrasi. Ada beberapa pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun secara bersamaan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Farid, mendorong Pemprov Kalteng mengambil strategi yang lebih efisien dan terukur.
Alih-alih melantik pejabat definitif secara parsial, pemerintah daerah memilih menunjuk Plt terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan sementara.
“Ini bisa menjadi strategi consolidated recruitment. Daripada melantik satu per satu, Pemprov menunjuk Plt lebih dulu, lalu melakukan seleksi terbuka secara serentak. Cara ini jauh lebih efisien dari sisi anggaran dan waktu,” katanya.
Menurutnya, seleksi terbuka yang dilakukan secara bersamaan juga memberi ruang bagi kepala daerah untuk menyusun tim kerja yang solid dan selaras secara visi.
Strategi ini memungkinkan gubernur membentuk winning team baru secara lebih holistik dan terencana.
“Dengan rekrutmen serentak, kepala daerah tidak hanya mengisi jabatan kosong, tetapi membangun struktur kepemimpinan OPD yang saling terhubung dan mendukung arah kebijakan pembangunan,” tambahnya.
Farid juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kalteng dikabarkan akan segera dilaksanakan.
Hal ini diharapkan dapat mengakhiri masa transisi Plt sekaligus memperkuat stabilitas birokrasi daerah.
“Selama Plt tetap bekerja profesional dan seleksi terbuka dilakukan secara transparan, kondisi ini justru menunjukkan kehati-hatian dan perencanaan matang dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov Kalteng memastikan akan melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter)pada tahun 2026 untuk mengisi sejumlah jabatan kepala dinas yang hingga kini masih dijabat oleh Plt. Proses ini ditujukan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II secara transparan dan berbasis kompetensi. (zia/afa/ala/kpg)


