Site icon Prokalteng

PDIP Nomor 1 Elektabilitas Parpol, Disusul Gerindra dan Golkar

pdip-nomor-1-elektabilitas-parpol-disusul-gerindra-dan-golkar

PARAMETER Politik Indonesia melakukan survei terkait elektabilitas partai politik. Dalam survei tersebut PDIP menempati urutan pertama elektabilitas partai politik.

Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengatakan elektabilitas PDIP sebesar 22,1 persen, disusul Partai Gerindra dengan elektabilitas sebesar 11,9 persen.

“Secara konsisten dari beberapa survei yang kita lakukan pada bulan Februari tahun ini, bulan Desember atau tahun-tahun sebelumnya yang kita lakukan PDIP tetap menempati sebagai partai politik yang paling puncak,” ujar Adi dalam rilis surveinya, Sabtu (5/6).

Adi menambakan posisi ketiga ada Partai Golkar dengan elektabilitas 10,8 persen, kemudian Partai Demokrat sebesar 8,4 persen, PKB sebesar 8,2 persen dan PKS sebesar 7,5 persen.

“Ada temuan menarik terjadi peningkatan signifikan yang diperoleh Demokrat dan PKS. Kita menduga peningkatan elektabilitas Demokrat tidak terlepas dari isu kudeta politik yang terjadi beberapa waktu lalu,” katanya.

“Termasuk PKS kemudian mempersonifikasi diri sebagai atau kelompok atau partai yang memperjuangkan kalangan Islam yang dimarjinalkan,” tambahnya

Adapun sampel dari survei tersebut sebesar 1.200 responden. Survei ini dilakukan melalui wawancara telpon pada 23-28 Mei 2021. Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

Berikut ini adalah elektabilitas partai politik dari survei Parameter Politik Indonesia:

 

1. PDIP: 22,1 persen

2. Partai Gerindra: 11,9 persen

3. Partai Golkar: 10,8 persen

4. Partai Demokrat: 8,4 persen

5. PKB: 8,2 persen

6. PKS: 7,5 persen

7. Partai Nasdem: 5,0 persen

8. PAN: 4,3 persen

9. PPP: 3,5 persen

10. PSI: 1,6 persen

11. Partai Perindo: 1,5 persen

12. Partai Hanura: 0,9 persen

13. Partai Berkarya: 0,5 persen

14. Partai Gelora: 0,4 persen

15. Partai Ummat: 0,3 persen

16. PBB: 0,1 persen

17. PKPI: 0,1 persen

Exit mobile version