PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan sangat penting dalam mengatasi masalah perumahan dan kemacetan yang kian meningkat.
Menurutnya, penataan kota yang maju, beradab, dan berkeadilan harus menjadi prioritas pemerintah, di tengah pesatnya perkembangan sosial saat ini.
Pada diskusi dengan Komite I DPD RI, Senin (3/1/2025), yang melibatkan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, Teras Narang menerima masukan tentang tantangan yang dihadapi kawasan perkotaan.
Salah satunya, kebutuhan perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang semakin mendesak, serta dukungan infrastruktur guna menarik investasi.
“Tahun ini, backlog perumahan di Sumatera Utara tercatat sebanyak 19.393 kepala keluarga dengan total kebutuhan 1.025.079 unit rumah. Keterbatasan lahan dan harga rumah yang terus melonjak menjadi penghambat utama,” ujar Teras Narang.
Tidak hanya soal hunian, Teras Narang juga menekankan perlunya pengembangan transportasi massal untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah.
Selain itu, pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan juga menjadi isu yang tak kalah penting.
Dia menilai RUU Perkotaan perlu mengatur hal tersebut, termasuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah.
Melihat situasi saat ini, terutama perubahan iklim dan dampak pencemaran lingkungan yang semakin parah, Teras Narang mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kota sangat diperlukan untuk menyusun kebijakan yang efektif.
“Sumatera Utara telah memberi banyak masukan terkait dampak urbanisasi yang harus diatur dalam undang-undang. Kalimantan Tengah juga harus memikirkan tantangan kota dan menyusun RUU Perkotaan yang ramah disabilitas, peduli anak-anak, serta menjaga kelestarian lingkungan di masa depan,” ungkapnya.
Teras Narang mengucapkan terima kasih atas pelajaran dan masukan yang diberikan oleh pemerintah Kota Medan dalam rangka merumuskan kebijakan yang lebih baik. (tim)