NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kabupaten Lamandau memasuki babak berikutnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Arief Hidayat, menyatakan tujuh perkara, termasuk gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025, belum diputus dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan antara 7-17 Februari 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra-Budiman, sementara pasangan calon terpilih, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid (Rizky-Hamid), siap menghadapi sidang lanjutan ini.
Rizky Aditya Putra menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan kemenangan.
“Kami siap menghadapi sidang lanjutan dan akan menunjukkan bukti serta saksi yang mendukung klaim kami,” ujar Rizky.
Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu keputusan final terkait hasil Pilkada Kabupaten Lamandau. (tim)