PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menolak seluruh pengaduan terhadap jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sidang kode etik.
Dengan putusan ini, nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng resmi direhabilitasi.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Senin (3/2), mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 24 Januari 2025.
Amar putusan menyatakan seluruh pengaduan ditolak dan memulihkan nama baik dirinya serta tiga anggota lainnya.
“Putusan DKPP merehabilitasi nama baik saya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kalteng, serta Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina selaku Anggota Bawaslu Kalteng,” ujar Satriadi.
Dengan adanya putusan ini, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan profesional dan berintegritas. (hfz)