Site icon Prokalteng

Malam Ini, Puan Dilantik Sebagai Ketua DPR

malam-ini-puan-dilantik-sebagai-ketua-dpr

RAPAT konsultasi bersama perwakilan setiap fraksi untuk menentukan
pimpinan DPR periode 2019-2024 telah selesai digelar. Hasil rapat tersebut
adalah mempercayakan jabatan Ketua DPR kepada PDIP, dan akan diisi oleh Puan
Maharani.

Bersama empat Wakil Ketua DPR
terpilih, Puan yang sehari sebelumnya baru mundur dari kursi Menko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu akan dilantik hari ini Selasa (1/10) pada
pukul 19.00 WIB, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Posisi Wakil Ketua DPR dijabat
Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rachmat Gobel (Nasdem), dan Azis Syamsuddin
(Golkar). Sementara PKB, masih mempertimbangkan kader yang tepat untuk mengisi
posisi tersebut.

“PKB belum. Dia minta waktu satu
jam lagi, untuk kirim nama,” ungkap Ketua DPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Pengunduran diri putri ‘mahkota’
Ketua Umum PDIP itu pun sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Karena
itu Jokowi langsung menunjuk Menko Perekonomian Darmin Nasution, menggantikan
Puan sebagai Plt Menko PMK.

Selain Puan, Politikus PDIP yang
mundur dari kursi menteri adalah Yasonna Laoly. Ia resign dari posisi menkumham
karena dilantik menjadi Anggota DPR periode 2019-2024.

Jokowi menunjuk Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM.
Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
99/P/Tahun 2019, tertanggal 30 September 2019.“Saya sebagai pembantu Presiden
siap melaksanakan tugas sebagai mana keputusan Presiden tersebut dengan penuh
tanggung jawab,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Tjahjo ditunjuk sebagai Plt
Menkumham hingga Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019. Sebab, kursi
Menkum HAM kosong sejak Yasonna memutuskan mundur pada 27 September lalu.

Dalam suratnya, Yasonna
memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober
2019. Politikus PDI Perjuangan itu mundur sesuai aturan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Hal ini berkaitan dengan
terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan
Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang
menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan’,” tulis Yasonna dalam surat
pengundurannya. (JPC/KPC)

Exit mobile version