26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Sektor Keuangan Mulai Tertekan

JAKARTA – Pandemi virus corona atau Covid-19 yang berkepanjangan
mulai memberi tekanan pada sektor jasa keuangan.

Meskipun begitu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melihat kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih
tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

OJK mencatat, hingga April 2020,
kinerja intermendiasi lembaga jas keuangan menunjukkan tren pertumbuhan
walaupun digoyang oleh Covid-19.

“Kredit perbankan tumbuh sebesar
5,73 persen secara tahunan (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy,” kata Deputi Komisioner
Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, kemarin
(29/5).

Sementara dari sisi penghimpunan
dana, lanjut dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen
yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi
sebesar Rp15,7 triliun.

Selanjutnya, hingga 26 Mei 2020,
penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan
22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan
penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Baca Juga :  Kepercayaan Investor Terus Meningkat, BRI Raih Penghargaan Saham Terbaik

Sedangkan profil risiko lembaga
jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan
rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional
(BUK): 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.

Pun demikian risiko nilai tukar
perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa
Neto (PDN) sebesar 1,62 persen. Jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20
persen.

Untuk likuiditas dan permodalan
perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit
dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14
persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan
terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat
sebesar 22,13 persen. Lalu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan
asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen. Jauh diatas
ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Baca Juga :  Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Palangka Raya Berbagi Dengan Panti Asuhan

Terpisah, ekonom dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan,
kinerja intermediasi mengalami penurunan. Untuk itu, OJK harus memastikan
kebijakan restrukturisasi yang diterbitkannya berjalan maksimal. ‘Saya melihat
kinerja intermediasi memang masih positif namun mengalami penurunan. Oleh sebab
itu, OJK harus memastikan insentif berupa restrukturisasi kredit harus bisa
berjalan optimal,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin
(29/5).

Sebelumnya, OJK menerbitkan
kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Kebijakan tersebut
berlaku pada 30 Maret 2020. Kemudian OJK melajutkan relaksasinya pada sektor
perbankan guna memberikan ruang likuiditas dan permodalan sehingga diharapkan
keuangan tetap terjaga. Stimuluslanjutan ini berlaku untuk bank umum
konvensional dan syariah. Termasuk juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR
Syariah.

JAKARTA – Pandemi virus corona atau Covid-19 yang berkepanjangan
mulai memberi tekanan pada sektor jasa keuangan.

Meskipun begitu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melihat kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih
tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

OJK mencatat, hingga April 2020,
kinerja intermendiasi lembaga jas keuangan menunjukkan tren pertumbuhan
walaupun digoyang oleh Covid-19.

“Kredit perbankan tumbuh sebesar
5,73 persen secara tahunan (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy,” kata Deputi Komisioner
Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, kemarin
(29/5).

Sementara dari sisi penghimpunan
dana, lanjut dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen
yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi
sebesar Rp15,7 triliun.

Selanjutnya, hingga 26 Mei 2020,
penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan
22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan
penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Baca Juga :  Kepercayaan Investor Terus Meningkat, BRI Raih Penghargaan Saham Terbaik

Sedangkan profil risiko lembaga
jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan
rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional
(BUK): 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.

Pun demikian risiko nilai tukar
perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa
Neto (PDN) sebesar 1,62 persen. Jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20
persen.

Untuk likuiditas dan permodalan
perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit
dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14
persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan
terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat
sebesar 22,13 persen. Lalu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan
asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen. Jauh diatas
ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Baca Juga :  Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Palangka Raya Berbagi Dengan Panti Asuhan

Terpisah, ekonom dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan,
kinerja intermediasi mengalami penurunan. Untuk itu, OJK harus memastikan
kebijakan restrukturisasi yang diterbitkannya berjalan maksimal. ‘Saya melihat
kinerja intermediasi memang masih positif namun mengalami penurunan. Oleh sebab
itu, OJK harus memastikan insentif berupa restrukturisasi kredit harus bisa
berjalan optimal,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin
(29/5).

Sebelumnya, OJK menerbitkan
kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Kebijakan tersebut
berlaku pada 30 Maret 2020. Kemudian OJK melajutkan relaksasinya pada sektor
perbankan guna memberikan ruang likuiditas dan permodalan sehingga diharapkan
keuangan tetap terjaga. Stimuluslanjutan ini berlaku untuk bank umum
konvensional dan syariah. Termasuk juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR
Syariah.

Terpopuler

Artikel Terbaru