KALTENGPOS.CO – Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang
penarikan 24 mata uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran.
Enam mata uang kertas masa
penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020.
Sementara 1 mata uang logam masa
penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.
Kebanyakan mata uang yang ditarik
dari peredaran merupakan uang terbitan pada tahun 1960 hingga 1980-an dengan
nilai pecahan rata-rata Rp100 hingga Rp1.000 untuk uang kertas dan Rp2 hingga
Rp10 untuk uang logam.
Jika Anda masih memiliki jenis
mata uang tersebut di atas, maka bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia
untuk diganti dengan mata uang yang berlaku saat ini.
Lantas, apa saja 24 mata uang
yang akan ditarik Bank Indonesia? Simak ini daftarnya:
UANG KERTAS
Uang Kertas Batas Penukaran: 31 Desember 2020:
1. Rp 500/TE 1968 – Sudirman
​2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar
nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar
Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar
Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar
badak)
Uang Kertas Batas Penukaran: 30 April 2025:
1. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar
gamelan)
2. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar
pengasah intan)
3. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr
Sutomo)
4. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia
Arnoldi)
Uang Kertas Batas Penukaran: 24 September 2028:
1. Rp 100/TE 1984 (bergambar
burung Goura Victoria)
2. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar
Kartini)
3. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar
Tengku Umar)
4. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar
Sisingamangaraja)
5. Rp 500/TE 1988​ (bergambar
Rusa)
Uang Kertas Batas Penukaran 14 November 2029:
1. Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
2. Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
3. Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
4. Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora
UANG LOGAM
Batas Penukaran: 30 Agustus 2020:
1. Rp 25/TE 1991
Batas Penukaran: 14 November 2029:
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979