29.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Pegadaian Berikan Bunga Nol Persen

JAKARTA – Sebagai bentuk merasakan kesulitan yang dihadapi
masyarakat di tengah pandemi corona ini, PT Pegadaian (Persero) memberikan
keringanan bagi para nasabahnya melalui sejumlah program-program anyarnya.

Gadai Peduli, salah satu program
yang menawarkan bunga nol persen bagi pengguna produk gadai konvensional maupun
syariah. Program tersebut direncanakan akan berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31
Juli 2020.

Direktur Utama Pegadaian
Kuswiyoto mengatakan, bunga nol persen akan diberikan kepada lima juta nasabah
gadai. Adapun dengan rincian yakni 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta
dari nasabah baru. “Program ini hanya berlaku untuk satu nasabah dari satu
Kartu Keluarga (KK) dengan pinjaman tak lebih dari Rp1 juta,” ujarnya, kemarin
(27/4).

Tak hanya itu saja, keringanan
lainnya yaitu penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan
ditambah menjadi 30 hari. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa
kecuali. “Kami memberikan nasabah untuk bernapas menjadi 30 hari. Jadi kami
memberikan kesempatan nasabah untuk mengumpulkan dana untuk bisa melunasi
pinjamannya,” ucap dia.

Baca Juga :  Bantuan Kartu dan Kuota Secara Gratis untuk Mahasiswa

Pegadaian sebelumnya telah
mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non
gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi
nasabah yang terdampak Covid-19.

Sebelumnya, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk mereka yang
terdampak virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor
11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut diatur
mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM,
pengemudi ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus
Corona. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada pelaku usaha dengan kredit
besar di atas Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Munas, Kadin Kalteng Dukung Budi Utomo Jadi Ketum

“Banyak sekali perusahaan besar
yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar.
Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional,” ujar Ketua
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Sementara Bank Indonesia (BI)
mendesak perbankan penerbit kartu kredit untuk segera menurunkan suku bunga
dari 10 persen menjadi 5 persen. Kemudian mengubah besaran denda keterlambatan
pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau
maksimal Rp100 persen. Selanjutnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi
nasabah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020 nanti.

“Ini bukan ngajarin ngutang loh,
tapi ini kan zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran
secara virtual. Ya mbok suku bunganya diturunkan,” ujar Gubernur BI, Perry
Warjiyo.

JAKARTA – Sebagai bentuk merasakan kesulitan yang dihadapi
masyarakat di tengah pandemi corona ini, PT Pegadaian (Persero) memberikan
keringanan bagi para nasabahnya melalui sejumlah program-program anyarnya.

Gadai Peduli, salah satu program
yang menawarkan bunga nol persen bagi pengguna produk gadai konvensional maupun
syariah. Program tersebut direncanakan akan berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31
Juli 2020.

Direktur Utama Pegadaian
Kuswiyoto mengatakan, bunga nol persen akan diberikan kepada lima juta nasabah
gadai. Adapun dengan rincian yakni 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta
dari nasabah baru. “Program ini hanya berlaku untuk satu nasabah dari satu
Kartu Keluarga (KK) dengan pinjaman tak lebih dari Rp1 juta,” ujarnya, kemarin
(27/4).

Tak hanya itu saja, keringanan
lainnya yaitu penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan
ditambah menjadi 30 hari. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa
kecuali. “Kami memberikan nasabah untuk bernapas menjadi 30 hari. Jadi kami
memberikan kesempatan nasabah untuk mengumpulkan dana untuk bisa melunasi
pinjamannya,” ucap dia.

Baca Juga :  Bantuan Kartu dan Kuota Secara Gratis untuk Mahasiswa

Pegadaian sebelumnya telah
mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non
gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi
nasabah yang terdampak Covid-19.

Sebelumnya, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk mereka yang
terdampak virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor
11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut diatur
mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM,
pengemudi ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus
Corona. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada pelaku usaha dengan kredit
besar di atas Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Munas, Kadin Kalteng Dukung Budi Utomo Jadi Ketum

“Banyak sekali perusahaan besar
yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar.
Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional,” ujar Ketua
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Sementara Bank Indonesia (BI)
mendesak perbankan penerbit kartu kredit untuk segera menurunkan suku bunga
dari 10 persen menjadi 5 persen. Kemudian mengubah besaran denda keterlambatan
pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau
maksimal Rp100 persen. Selanjutnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi
nasabah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020 nanti.

“Ini bukan ngajarin ngutang loh,
tapi ini kan zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran
secara virtual. Ya mbok suku bunganya diturunkan,” ujar Gubernur BI, Perry
Warjiyo.

Terpopuler

Artikel Terbaru