28.3 C
Jakarta
Wednesday, December 24, 2025

Pulihkan Kredit Macet Rp273 Juta, Kejari Katingan Diguyur Penghargaan Bank Kalteng

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan membantu pemulihan kredit bermasalah Bank Kalteng Cabang Kasongan berbuah apresiasi. Sepanjang 2025, Korps Adhyaksa di Katingan tercatat berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp273 juta melalui penanganan kredit macet jalur nonlitigasi.

Atas capaian tersebut, Bank Kalteng Cabang Kasongan memberikan penghargaan kepada Kejari Katingan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penegakan hukum di sektor perbankan daerah. Piagam penghargaan diserahkan langsung Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kasongan, Hendra Loren, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono di Kantor Kejari Katingan, Rabu (24/12).

Kepala Kejari Katingan Gatot Haryono, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bayu Aji Pramono SH MH, menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kejaksaan dan Bank Kalteng.

Baca Juga :  Keren! Pemkab Kapuas Terima Penghargaan UHC Award 2024

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengawal akuntabilitas dan kesehatan keuangan lembaga daerah, khususnya di Kabupaten Katingan,” ujar Gatot.

Dia menjelaskan, sepanjang 2025 Kejari Katingan melalui bidang Datun aktif memberikan bantuan hukum kepada Bank Kalteng Cabang Kasongan dalam menangani sejumlah kredit bermasalah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima, jaksa melakukan mediasi dan penagihan terhadap tujuh debitur dengan tunggakan signifikan.

Langkah tersebut diambil agar dana daerah yang telah disalurkan dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta perekonomian masyarakat. Hingga akhir Desember 2025, nilai pemulihan keuangan negara dari tujuh SKK tersebut mencapai Rp273 juta.

Gatot menilai capaian ini menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) cukup efektif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata secara profesional dan terukur.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Brand Minyak Telon Ini Makin Harum dan Berkembang Lewat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR

“Dampaknya diharapkan mampu menekan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Bank Kalteng Cabang Kasongan agar operasional bank tetap sehat dan stabil,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Gatot mengimbau para nasabah atau debitur yang masih memiliki tunggakan agar segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran melalui Bank Kalteng Cabang Kasongan.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi terciptanya kepatuhan hukum dan tata kelola perbankan yang sehat di Katingan,” pungkasnya. (eri)

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan membantu pemulihan kredit bermasalah Bank Kalteng Cabang Kasongan berbuah apresiasi. Sepanjang 2025, Korps Adhyaksa di Katingan tercatat berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp273 juta melalui penanganan kredit macet jalur nonlitigasi.

Atas capaian tersebut, Bank Kalteng Cabang Kasongan memberikan penghargaan kepada Kejari Katingan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penegakan hukum di sektor perbankan daerah. Piagam penghargaan diserahkan langsung Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kasongan, Hendra Loren, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono di Kantor Kejari Katingan, Rabu (24/12).

Kepala Kejari Katingan Gatot Haryono, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bayu Aji Pramono SH MH, menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kejaksaan dan Bank Kalteng.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Keren! Pemkab Kapuas Terima Penghargaan UHC Award 2024

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengawal akuntabilitas dan kesehatan keuangan lembaga daerah, khususnya di Kabupaten Katingan,” ujar Gatot.

Dia menjelaskan, sepanjang 2025 Kejari Katingan melalui bidang Datun aktif memberikan bantuan hukum kepada Bank Kalteng Cabang Kasongan dalam menangani sejumlah kredit bermasalah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima, jaksa melakukan mediasi dan penagihan terhadap tujuh debitur dengan tunggakan signifikan.

Langkah tersebut diambil agar dana daerah yang telah disalurkan dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta perekonomian masyarakat. Hingga akhir Desember 2025, nilai pemulihan keuangan negara dari tujuh SKK tersebut mencapai Rp273 juta.

Gatot menilai capaian ini menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) cukup efektif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata secara profesional dan terukur.

Baca Juga :  Brand Minyak Telon Ini Makin Harum dan Berkembang Lewat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR

“Dampaknya diharapkan mampu menekan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Bank Kalteng Cabang Kasongan agar operasional bank tetap sehat dan stabil,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Gatot mengimbau para nasabah atau debitur yang masih memiliki tunggakan agar segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran melalui Bank Kalteng Cabang Kasongan.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi terciptanya kepatuhan hukum dan tata kelola perbankan yang sehat di Katingan,” pungkasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/