PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Tengah (Kalteng) Frans Martinus. Menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menurut Frans, kebijakan ini sangat memberatkan pengusaha. Terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
โKenaikan ini mengakibatkan resiko meningkatnya biaya produksi dan mengurangi daya saing produk lokal atau Indonesia,โ kata Frans, Senin (23/12).
Frans menjelaskan, risiko terbesar dari PPN 12 persen ini akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.
โResiko terbesarnya adalah tidak terhindarnya PHK di berbagai sektor, disamping baru saja telah ditetapkan UMP sebesar 6,5%,โ pungkasnya.(hfz)