26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

APINDO Kalteng Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Memberatkan Pengusaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Tengah (Kalteng) Frans Martinus. Menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menurut Frans, kebijakan ini sangat memberatkan pengusaha. Terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

โ€œKenaikan ini mengakibatkan resiko meningkatnya biaya produksi dan mengurangi daya saing produk lokal atau Indonesia,โ€ kata Frans, Senin (23/12).

Frans menjelaskan, risiko terbesar dari PPN 12 persen ini akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Baca Juga :  Baru 232 Pemda yang Sudah Cairkan THR

โ€Resiko terbesarnya adalah tidak terhindarnya PHK di berbagai sektor, disamping baru saja telah ditetapkan  UMP sebesar 6,5%,โ€ pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Tengah (Kalteng) Frans Martinus. Menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menurut Frans, kebijakan ini sangat memberatkan pengusaha. Terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

โ€œKenaikan ini mengakibatkan resiko meningkatnya biaya produksi dan mengurangi daya saing produk lokal atau Indonesia,โ€ kata Frans, Senin (23/12).

Frans menjelaskan, risiko terbesar dari PPN 12 persen ini akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Baca Juga :  Baru 232 Pemda yang Sudah Cairkan THR

โ€Resiko terbesarnya adalah tidak terhindarnya PHK di berbagai sektor, disamping baru saja telah ditetapkan  UMP sebesar 6,5%,โ€ pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru