33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sepeda Wajib Dimasukkan dalam Daftar Harta di SPT Pajak Tahunan

PROKALTENG.CO-Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib
disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan
melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan
kode harta 041.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat
transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta
di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).

Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri
akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara
berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Baca Juga :  Kembangkan Programming & IT, BRI Buka Program IT Internship Bootcamp BRI

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan
Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3
atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri
oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkutan.

Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai
pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan
pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar
dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai
pembelian dikurangi USD 500.

Baca Juga :  Buka Rekening BritAma Bisnis, Nasabah Dapat Tambahan Saldo Cuma-Cuma

Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan
sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak
dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah
daerah.

PROKALTENG.CO-Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib
disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan
melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan
kode harta 041.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat
transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta
di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).

Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri
akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara
berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Baca Juga :  Kembangkan Programming & IT, BRI Buka Program IT Internship Bootcamp BRI

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan
Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3
atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri
oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkutan.

Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai
pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan
pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar
dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai
pembelian dikurangi USD 500.

Baca Juga :  Buka Rekening BritAma Bisnis, Nasabah Dapat Tambahan Saldo Cuma-Cuma

Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan
sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak
dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah
daerah.

Terpopuler

Artikel Terbaru