30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Peserta BPJAMSOSTEK Tak Perlu Takut Mengalami PHK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memiliki program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Hal ini diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi saat menggelar gathering bersama instansi lingkup Pemprov Kalteng dan awak media, Senin (13/12) malam.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut pria yang akrab dengan awak media ini menyebutkan bahwa program JKP diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja. Karena berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Program JKP diperuntukkan segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut; WNI Belum mencapai usia 54 tahun Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT). Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah: Saya Tunggu Jawaban Ibu!

Selain menjelaskan program JKP, Budi juga mensosialisasikan mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dikatakannya, Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Selain itu, MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan - Beasiswa ke Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek

“Agar memudahkan pekerja mengakses MLT Program JHT, pembiayaan tersebut disalurkan oleh bank-bank Himbara dan bank daerah yang telah menjalin kerjasama dengan BPJAMSOSTEK serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda),” katanya.

Diakhir diskusi, Budi kembali menegaskan bahwa program yang dimiliki BPJAMSOSTEK akan memberikan jaminan masa tua bagi pekerja. Misalnya, seperti program untuk memiliki rumah ini adalah program yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya MLT ini semakin memperbesar manfaat kepesertaan bagi para pekerja.

“Peserta bisa mendapatkan rumah sebagai kebutuhan utama, karena ada tambahan layanan yang bisa digunakan, sehingga BPJAMSOSTEK  bisa dikatakan bukan hanya gerbang perlindungan namun juga membantu kebutuhan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama tampak hadir, Kasi Kehumasan Arbandigana yang mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS,” tandas Arbandiga. BPJAMSOSTEK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memiliki program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Hal ini diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi saat menggelar gathering bersama instansi lingkup Pemprov Kalteng dan awak media, Senin (13/12) malam.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut pria yang akrab dengan awak media ini menyebutkan bahwa program JKP diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja. Karena berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Program JKP diperuntukkan segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut; WNI Belum mencapai usia 54 tahun Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT). Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah: Saya Tunggu Jawaban Ibu!

Selain menjelaskan program JKP, Budi juga mensosialisasikan mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dikatakannya, Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Selain itu, MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan - Beasiswa ke Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek

“Agar memudahkan pekerja mengakses MLT Program JHT, pembiayaan tersebut disalurkan oleh bank-bank Himbara dan bank daerah yang telah menjalin kerjasama dengan BPJAMSOSTEK serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda),” katanya.

Diakhir diskusi, Budi kembali menegaskan bahwa program yang dimiliki BPJAMSOSTEK akan memberikan jaminan masa tua bagi pekerja. Misalnya, seperti program untuk memiliki rumah ini adalah program yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya MLT ini semakin memperbesar manfaat kepesertaan bagi para pekerja.

“Peserta bisa mendapatkan rumah sebagai kebutuhan utama, karena ada tambahan layanan yang bisa digunakan, sehingga BPJAMSOSTEK  bisa dikatakan bukan hanya gerbang perlindungan namun juga membantu kebutuhan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama tampak hadir, Kasi Kehumasan Arbandigana yang mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS,” tandas Arbandiga. BPJAMSOSTEK

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru