Site icon Prokalteng

Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan di SPBU

ini-protokol-kesehatan-yang-harus-diterapkan-di-spbu

PT Pertamina (Persero) telah
menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU menjelang
new normal. P

Protokol kesehatan ini berlaku untuk pekerja,
pelanggan, pemasok maupun mitra selama berkegiatan di stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU).

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah
Usman dalam keterangannya menyebutkan protokol new normal di SPBU ini adalah
penyempurnaan dari protokol antisipasi covid-19 yang selama ini telah
dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.

Protokol tersebut di antaranya diterapkan
kepada petugas SPBU, seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan
serta pemeriksaan suhu badan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan
penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas
toilet dan musala yang ada di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga
jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan.
Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk
meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah dalam
siaran persnya.

Terkait dengan jarak aman, khusus untuk
pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri
di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan
direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil. Apabila diperlukan keluar
dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman
minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap
menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pertamina akan merekomendasikan pembayaran
secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

Hal itu untuk mempermudah transaksi pembayaran
dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara
pelanggan dengan petugas SPBU. 

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka
dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun
pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda
yang akan disiapkan,” kata Fajriyah. 
 
Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih
dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan
new normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor
S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New
Normal BUMN.

Menurutnya, Pertamina terus mendukung langkah
strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemik covid-19. 

Exit mobile version