PROKALTENG.CO-Bank Indonesia menyebutkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10) lalu.
Menurutnya, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Gozali.
Meski sudah tak berlaku, dia memastikan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dijadikan sebagai koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Adapun, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” jelas Gozali.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Pihaknya sangat mengapresiasi acara memorabilia ini karena memperdalam pemahaman masyarakat terutama kalangan pelajar tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa dan mengukuhkan kembali rasa kecintaan kita kepada negara Indonesia.
Menurutnya, uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” ujar Elen.
Elen juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bagi semua, khususnya anak generasi muda, bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar.
“Tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya. Dari Sabang sampai Merauke, rupiah dapat menghubungkan dan memperkuat keberagaman,” pungkasnya.
Terkait dengan yang disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali, pihak BI lewat Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, memberikan klarifikasi. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10).
Selain itu, BI juga memastikan bahwa uang Rp 10.000 yang masih berlaku saat ini yaitu Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022. Oleh sebab itu, BI mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menolak transaksi yang menggunakan uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Lebih lanjut, Marlison juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
BI menghimbau masyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
“Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” pungkasnya. (jpc)